POSKOTA.CO.ID – Saat ini ada begitu banyak layanan keuangan di tengah masyarakat, salah satunya pinjaman online alias pinjol.
Pinjol adalah layanan keuangan yang memungkinkan seseorang mendapatkan pinjaman uang secara cepat dan mudah melalui aplikasi atau website.
Namun, banyak pinjol ilegal yang beredar di kalangan masyarakat. Sehingga tak jarang masyarakat malah terjebak.
Maka dari itu, kamu harus selalu waspada ketika menggunakan layanan pinjol.
Berikut adalah risiko-risiko yang mungkin muncul ketika pakai pinjol ilegal.
Baca Juga: Terlanjur Galbay Pinjol? Begini Cara Mengatasinya
Risiko yang mungkin terjadi ketika pakai pinjol ilegal
1. Bunga dan Denda Tidak Masuk Akal
Pinjol ilegal biasanya menetapkan bunga harian yang sangat tinggi dan denda keterlambatan yang terus bertambah, hingga membuat utang membengkak dalam waktu singkat.
Baca Juga: Bocoran Mantan Debt Collector Lapangan, Begini Cara Ampuh Hadapi Penagihan Pinjol dengan Aman
2. Pencurian dan Penyalahgunaan Data Pribadi
Aplikasi pinjol ilegal sering meminta akses ke kontak, galeri, dan data pribadi lainnya yang bisa digunakan untuk mengintimidasi atau disalahgunakan.
3. Teror dan Penagihan Tak Beretika
Penagih dari pinjol ilegal sering melakukan penagihan dengan ancaman, teror, menyebar data pribadi, bahkan mempermalukan korban di media sosial atau ke kontak pribadi.
Baca Juga: Stop Pakai Pinjol Ilegal! Ini 3 Daftar Pinjol Legal Sudah Terdaftar Resmi di OJK

4. Tidak Ada Perlindungan Hukum
Karena tidak diawasi OJK, korban pinjol ilegal tidak mendapatkan perlindungan secara hukum jika terjadi pelanggaran atau intimidasi.
5. Berpotensi Masuk Daftar Hitam Kredit
Meski ilegal, jika datamu disalahgunakan untuk mendaftar ke pinjol legal lain, kamu bisa memiliki catatan buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang menghambat akses pinjaman keuangan legal di masa depan.
Baca Juga: Bolehkah Menghapus Aplikasi Pinjol saat Gagal Bayar? Begini Penjelasannya
Demikian informasi mengenai risiko pinjol ilegal. Tetap waspada dan gunakan layanan pindar (pinjaman daring) yang sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga legal.