Ilustrasi mencegah jebakan pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

3 Cara Jitu Cegah Jebakan Pinjol Ilegal, Buruan Cek!

Kamis 08 Mei 2025, 11:18 WIB

POSKOTA.CO.ID - Di era serba digital ini, pinjaman online (pinjol) kerap dipilih oleh masyarakat untuk memenuhi dana cepat dan mendesak.

Sayangnya, alih-alih terbantu, tak sedikit dari mereka yang terjebak pada pinjol karena salah memilih layanan.

Masalah keuangan yang seharusnya teratasi malah semakin dipersulit dengan adanya bunga mencekik dan tagihan terus menerus dari debt collector.

Biasanya, hal semacam ini terjadi pada pinjol ilegal. Layanan tersebut memang tidak memiliki izin beroperasi secara resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Galbay Pinjol? Ini Risiko yang Akan Dihadapi

Artikel ini akan memberikan informasi mengenai cara jitu mencegah jebakan pinjol ilegal. Simak selengkapnya.

Cara Mencegah Jebakan Pinjol Ilegal

1. Cek Legalitas

Pastikan Anda selalu mengecek legalitas pinjol di saluran resmi OJK. Layanan pinjaman daring (pindar) yang terdaftar secara resmi memiliki izin beroperas secara sah.

2. Waspada Tawaran Menggiurkan

Jangan mudah tergiur pada tawaran pinjol dengan iming-iming cepat tanpa syarat atau proses yang terlalu mudah.

Pastikan Anda memeriksa serta membaca syarat dan ketentuan dengan cermat sebelum mengajukan pinjaman di layanan manapun.

Baca Juga: Risiko Pinjol Ilegal: Ancaman Finansial di Era Digital

3. Lindungi Data Pribadi

Lindungi data pribadi Anda dengan cara tidak memberikan akses aplikasi ke data sensitif seperti kontak, galeri foto, hingga lokasi.

Hal ini dilakukan agar data-data Anda tidak mudah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Itulah tiga cara mencegah jebakan pinjol ilegal. Tetaplah berhati-hati agar tidak mudah tertipu.

Disclaimer: Poskota tidak mengajak pembaca untuk menggunakan pinjol di aplikasi manapun sebagai solusi masalah keuangan.

Artikel ini hanya memberikan informasi seputar rcara mencegah jebakan pinjol ilegal sehingga pembaca harus tetap berwaspada.

Tags:
debt collector pindarpinjaman daringOtoritas Jasa KeuanganOJK pinjol ilegal pinjaman online pinjol

Della Amelia

Reporter

Della Amelia

Editor