Tips ampuh hapus denda pindar atau pinjol legal secara resmi. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Tips Ampuh Hapus Denda Pindar atau Pinjol Legal Secara Resmi, Dijamin Tidak Ditagih Lagi

Rabu 07 Mei 2025, 18:40 WIB

POSKOTA.CO.ID - Tak perlu frustasi, berikut beberapa tips ampuh untuk menghapus denda pindar atau pinjol legal secara resmi. Dengan begitu, tidak akan ditagih lagi.

Pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif bagi sebagian orang untuk mengajukan pinjaman dana. Hal ini bukanlah tanpa alasan, karena memang mudah, cepat, dan praktis.

Bisa juga disebut pinjaman daring (pindar), yaitu layanan pinjaman keuangan secara online. Calon debitur tidak perlu memberikan jaminan atau agunan saat melakukan pinjaman.

Baca Juga: Benarkah Utang Pinjol Bisa Dihapus Tanpa Pembayaran? Ini Cara dan Syaratnya

Namun, saat ini pindar untuk istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang legal, sedangkan pinjol untuk P2P lending yang ilegal.

Tiap pindar memiliki Debt Collector (DC) lapangan yang fungsinya untuk menagih debitur gagal bayar (galbay). Jika nasabah galbay, maka akan dikenakan bunga dan denda keterlambatan.

Hal tersebut tentu saja memberatkan debitur sehingga harus tahu cara menghapus denda keterlambatan agar utang pun cepat lunas dan tidak ditagih lagi.

Baca Juga: Terlanjur Terjerat Utang Pinjol, Ini 11 Cara Pelunasan secara Efektif

Tips Ampuh Hapus Denda Pindar atau Pinjol Legal Secara Resmi

1. Jangan Percaya Janji Penghapusan Denda 100 Persen via WhatsApp

Di masa-masa debitur galbay, ternyata ada DC lapangan gadungan yang memberikan janji"Penghapusan Denda 100 Persen". Selain itu, juga memberikan ancaman kalau tidak dibayar akan hangus diskonnya.

Hal ini tidaklah benar sehingga harus konfirmasi terlebih dahulu ke customer service (CS) dari pinjol resmi tersebut agar tidak miskomunikasi.

Baca Juga: Kapan Debt Collector Pinjol Berhenti Mengejar Nasabah Galbay? Ini Batas Waktu Penagihannya

2. Jangan Percaya 'Bayar Manual Rp1.000 untuk Hapus Denda'

Ada DC abal yang meminta nasabahnya untuk mengubah nominal pembayaran secara manual, misalnya Rp1000 dengan klaim denda akan dihapus setelahnya.

Ini hanyalah trik untuk membayar cicilan kecil sehingga bukan menghapus denda. Status utang Masih ada dan bunga pun terus menumpuk.

Baca Juga: 6 Pinjol Legal OJK dengan Cair Cepat Tanpa KTP Apakah Bisa? Cek Selengkapnya untuk Solusi Dana Darurat!

Oleh karena itu, harus cek dan ricek lagi di aplikasinya Apakah denda sudah terhapus atau belum. Jangan sampai utang bertambah karena keterlambatan.

3. Bayar Langsung ke Pihak Pinjol, Bukan DC

Perlu diingat bahwa DC hanya bertugas untuk menagih, tidak memiliki wewenang untuk menghapus denda. Anda harus request penghapusan denda atau membayar pokoknya saja dengan bukti kesulitan finansial.

Baca Juga: SLIK OJK dan BI Checking Bisa Bersih Otomatis Setelah Galbay Pinjol? Ini Penjelasannya

Jangan bayar sebelum mendapat konfirmasi tertulis dari pihak pinjol. Jika DC sudah menagih secara paksa tapi belum ada konfirmasi resmi, maka laporkan ke OJK.

3. Dokumentasi Berbagai Bukti

Anda harus mendokumentasikan tiap transaksi atau mendapatkan chat dari DC lapangan. Mulai dari screenshot chat, email konfirmasi dari CS, dan bukti transfer (jika sudah bayar).

Dokumen tersebut berguna apabila anda perlu melapor ke OJK atau Bareskrim karena penagihan DC lapangan yang tidak sah.

DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, pinjaman daring, atau paylater, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang terpaksa melakukannya karena kebutuhan mendesak. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.

Itulah dia informasi terkait tips ampuh hapus denda pindar atau pinjol legal secara resmi. Semoga membantu dan bermanfaat.

Tags:
Tips Hapus Denda Pinjol LegalTips Hapus Denda Pindar pindarpinjaman daringpinjol legal Pinjaman online

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Audie Salsabila Hariyadi

Editor