POSKOTA.CO.ID - Keberadaan pinjaman online atau pinjol ilegal dapat meresahkan masyarakat. Sebab, banyak risiko yang dihadapi jika terlanjur terjerumus.
Keberadaan pinjol ilegal ini tidak berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Berbeda dengan pinjaman darurat atau Pindar Legal berizin di OJK.
Beroperasinya pinjol ilegal ini tidak diawasi oleh OJK dan BI (Bank Indonesia). Berbeda dengan Pindar legal yang diawasi oleh OJK.
Baca Juga: 4 Langkah yang Bisa Dilakukan bila Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Salah Satunya Lapor OJK
Keberadaan pinjol ilegal ini mengancam masyarakat. Banyak resiko jika terlanjur terjerat.
Satu diantaranya, terancamnya keamanan data pribadi. Pinjol ilegal akan menggunakan data pribadi nasabah untuk ancaman, yang akan disebarluaskan kepada kerabat, teman, hingga keluarga nasabah yang gagal bayar atau galbay pinjol ilegal.
Penting bagi masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal. Masyarakat perlu memeriksa legalitas setiap pinjol dan pindar melalui OJK.
Masyarakat juga perlu menghindari penawaran yang terlalu menggiurkan, serta menggunakan informasi pribadi secara sembarangan.
Baca Juga: Terjebak Jeratan Pinjol Ilegal? Ini Cara Mudah Mengatasinya
Untuk itu, simak berikut ini merupakan beberapa tips untuk menghindari
Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari pinjol ilegal yang masih bertebaran.
1. Periksa Legalitas Pinjol

Pastikan masyarakat sebelum menggunakan pinjaman berbasis online untuk mengecek legalitas dan izin di OJK.
Pastikan Pindar yang akan digunakan terdaftar serta berizin di OJK. Masyarakat pun bisa mengeceknya melalui situs resmi OJK atau menghubungi Kontak OJK 157.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Bisa Sangat Berbahaya bagi Penggunanya yang Miliki Cicilan, Cek Informasi Selengkapnya
2. Waspada dan Hindari terhadap Penawaran yang Mencurigakan
Tetaplah waspada dan hindari terhadap penawaran yang menggiurkan. Sebab, pinjol ilegal seringkali menawarkan bungan rendah, tanpa biaya tambahan, bahkan menjanjikan pencairan dana yang cepat.
Hindari menyerahkan data pribadi seperti KTP, foto selfie, atau informasi kontak yang berlebihan kepada pinjol.
Sebab biasanya pinjol ilegal seringkali menggunakan data tersebut untuk melakukan penipuan.
Pinjol ilegal biasanya akan melakukan penawaran melalui SMS maupun pesan instan secara pribadi tanpa persetujuan konsumen. Berbeda dengan Pindar legal yang tidak akan menawarkan melalui SMS maupun pesan instan.
Baca Juga: Bukan Pinjol Ilegal, Begini Cara Ajukan Pinjaman AdaKami hingga Rp80 Juta
3. Atur Keuangan dengan Baik
Pastikan kamu mengatur keuangan dengan baik, caranya membuat perencanaan keuangan.
Buatlah anggaran dan prioritaskan pengeluaran untuk menghindari kebutuhan mendesak yang bisa membuatmu terjerat kepada pinjaman online.
Pelajari mengenai pengelolaan keuangan, investasi, dan produk keuangan lainnya, agar lebih memahami risiko dan keuntungan dari pinjaman.
Solusi Jika Terjebak Pinjol Ilegal:
Apabila kamu terlanjur terjerat pinjol ilegal, pertama yang harus dilakukan yaitu jangan panik.
Hindari membayar tagihan dengan jumlah yang tidak wajar. Kamu bisa lapor ke OJK atau Satgas Waspada Investasi untuk ditindaklanjuti.
Kamu bisa membicarakan dan berkonsultasi hal ini dengan ahli hukum, jika kamu merasa perlu mengakhiri perjanjian dengan pinjol ilegal.
Itulah tips dan cara untuk menghindari pinjol ilegal. Pastikan untuk menghindari bahaya pinjol ilegal dan menjaga keamanan keuangan Kamu.