JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, menyoroti dampak dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 yang dinilai menyebabkan tingginya tarif air minum di Jakarta.
"Sedangkan layanan yang diterima baru air bersih namun masih dikeluhkan warga karena kotor, bau, debit air kecil, atau sering mati," ujar Francine kepada Poskota, Rabu, 7 Mei 2025.
Menurutnya, penyediaan layanan publik yang efisien seharusnya menjadi fokus utama PAM Jaya. Salah satu yang disorot adalah tingginya tingkat kebocoran air yang mencapai sekitar 45 persen.
Baca Juga: Suplai Air Minim, PAM Jaya Bangun Reservoir Berkapasitas 20 Juta Liter di Jakarta Utara
"Termasuk menurunkan tingkat kebocoran air yang tinggi yaitu rata-rata sekitar 45%," tegasnya.
Francine juga menilai kualitas air dari PAM Jaya belum memenuhi standar air minum, meski warga tetap dikenakan tarif air minum.
"Seharusnya air yang sampai ke warga dapat langsung diminum dan memenuhi syarat kesehatan," tutup Francine. CR-4