Cara Menghentikan Pinjol Ilegal Menyebar Data ke Kontak Anda (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Apakah Data Pribadi yang Dijual di Internet Selalu Berasal dari Pinjol Ilegal? Simak Informasinya

Rabu 07 Mei 2025, 22:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online ilegal memang sering dikaitkan dengan kasus penjualan data pribadi. Layanan ini biasanya tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kerap kali menggunakan praktik yang tidak etis.

Salah satu modusnya adalah meminta akses berlebihan ke data pribadi pengguna, seperti kontak telepon, galeri foto, atau bahkan lokasi.

Data yang dikumpulkan ini kemudian dapat disalahgunakan atau dijual kepada pihak ketiga untuk keuntungan finansial.

Baca Juga: Waspadai Ancaman Tim Cyber Pinjol, Fakta atau Hanya Menakut-nakuti? Begini Kata Pengamat

Penyebab Lain Kebocoran Data Pribadi

Menurut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia, penjualan data pribadi di internet merupakan pelanggaran hukum yang serius, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan peraturan sebelumnya seperti Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016.

Berikut beberapa cara bagaimana data pribadi bisa dijual di internet menurut Komdigi:

Kebocoran Data akibat Peretasan (Hacking/Cracking)

Contoh kasus termasuk kebocoran data BPJS Kesehatan (2021), Dukcapil (2023), dan registrasi kartu SIM (2022).

Peretas kemudian menjual data ini di dark web atau forum seperti Breached Forums dengan harga bervariasi, mulai dari 0,5 Dolar hingga 60 Dolar per data, tergantung jenis dan sensitivitasnya (misalnya, NIK, nomor telepon, atau selfie dengan dokumen identitas).

Ilustrasi. Mendaftar pinjaman di pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

Penyalahgunaan oleh Pihak Internal

Data pribadi kadang diperjualbelikan oleh oknum dalam organisasi, seperti karyawan bank atau perusahaan yang memiliki akses ke database nasabah.

Contohnya, tenaga pemasaran kartu kredit membeli data nasabah dari karyawan bank dengan harga Rp20.000 - Rp50.000 per data, termasuk informasi gaji dan kemampuan finansial.

Praktik Ilegal di Platform Digital

Data pribadi juga dijual melalui platform e-commerce, media sosial, atau forum online tanpa izin pemilik data.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mencatat bahwa praktik ini sering dikaitkan dengan spamming atau penawaran produk.

Sindikat Data

Sindikat kejahatan siber terorganisir juga terlibat, dengan pembagian tugas seperti peretas, penjual, dan pembeli data. Data ini digunakan untuk penipuan, pemerasan, atau kampanye pemasaran ilegal, termasuk oleh platform fintech ilegal.

Selain itu, platform resmi yang sah pun tidak selalu bebas dari risiko. Beberapa aplikasi atau situs web resmi mungkin memiliki celah keamanan yang belum terdeteksi.

Bahkan, ada kasus di mana data pengguna sengaja dijual oleh pihak internal yang tidak bertanggung jawab, meskipun perusahaan tersebut beroperasi secara legal.

Baca Juga: Matikan HP Saat Galbay Pinjol Bisa Masuk Bui? Simak Penjelasannya

Bagaimana Cara Melindungi Data Pribadi?

Mengetahui bahwa kebocoran data pribadi tidak hanya disebabkan oleh pinjol ilegal, penting bagi kita untuk lebih proaktif dalam melindungi informasi pribadi.

Salah satu langkah awal adalah dengan berhati-hati dalam membagikan data. Pastikan Anda hanya memberikan informasi sensitif kepada platform yang terpercaya dan memiliki izin resmi.

Selain itu, gunakan kata sandi yang kuat dan berbeda untuk setiap akun, serta aktifkan autentikasi dua faktor jika memungkinkan.

Selalu periksa izin akses aplikasi yang Anda unduh. Jika sebuah aplikasi meminta akses ke data yang tidak relevan dengan fungsinya, seperti galeri atau kontak, sebaiknya pertimbangkan untuk tidak menggunakannya.

Selain itu, waspadai email atau pesan yang mencurigakan, karena phishing masih menjadi salah satu cara favorit peretas untuk mencuri data.

Tags:
kebocoran data pribadipinjol ilegal pinjol data dijual di internetOJK Kebocoran Data Pribadi

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor