Oleh karena itu, pengumpulan data biometrik harus memenuhi standar transparansi dan persetujuan yang ketat, yang menurut Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia belum dipenuhi oleh WorldCoin.
Dalam pernyataan resminya, Komdigi menyatakan:
"Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai proses pengumpulan data biometrik yang meragukan, kurang transparan, dan berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi."
Akibatnya, Komdigi membekukan izin operasional WorldCoin dan WorldID sebagai tindakan preventif demi melindungi keamanan digital warganya.
Regulasi dan Tantangan Penegakan Hukum Data Biometrik
Indonesia belum memiliki kerangka hukum yang benar-benar komprehensif dalam mengatur data biometrik. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mulai berlaku tahun 2022 menjadi dasar hukum penting, namun implementasinya masih dalam tahap transisi.
WorldCoin mengklaim telah menggunakan teknologi kriptografi canggih, termasuk zero-knowledge proofs yang memungkinkan verifikasi tanpa mengungkapkan data asli.
Namun, bagi pemerintah Indonesia, hal itu belum cukup meyakinkan apabila mekanisme penyimpanan, pengolahan, dan transfer data tidak sepenuhnya terbuka bagi pengawasan publik dan otoritas hukum.
Perspektif Etis: Eksploitasi atau Inovasi?
Pertanyaan etis besar yang muncul dari kasus ini adalah apakah layak menawarkan uang tunai kepada masyarakat sebagai imbalan atas data biometrik yang sangat berharga.
Beberapa pengamat menyebut hal ini sebagai bentuk “eksploitasi ekonomi digital” di mana ketimpangan informasi antara penyedia layanan dan pengguna dimanfaatkan demi keuntungan korporasi global.
Komentar publik di media sosial mencerminkan kegelisahan ini:
"Scan retina mata dihargai Rp800 ribu? Nggak bahaya, tuh? Nanti data pribadinya gimana… duh, duh… di tengah ekonomi yang tidak baik-baik saja," tulis akun @tanyakanrl di Twitter.
Tindak Lanjut Pemerintah dan Evaluasi Menyeluruh
Komdigi menyatakan bahwa pembekuan operasional ini bukan langkah terakhir. Evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas WorldCoin dan WorldID di Indonesia akan dilakukan, termasuk penelusuran kemungkinan keterlibatan pihak ketiga dan dampaknya terhadap keamanan nasional.