Kemudian, pihaknya pun telah berhasil mengamankan pelaku. Saat melakukan pengamanan, pria itu sempar melakukan perlawanan ke petugas.
Jhonson mengatakan bahwa selembar kertas yang diberikan kepada penjaga warung itu bukan ijazah SD, melainkan daftar nilai hasil ujian SD atau NEM.
Baca Juga: WNA Asal Rusia Jadi Korban Pencurian saat Touring, Motor hingga Drone Raib
"Bukan (Ijazah), NEM pas SD. Karena yang diambilnya beras, katanya tidak memiliki uang membeli beras itu," kata Kompol Jhonson.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Hingga saat ini pelaku masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman di atas dua tahun penjara.