POSKOTA.CO.ID - Siapa yang tidak gram saat sudah membayar lunas utang pinjol tetapi masih diteror oleh Debt Collector (DC)? Ada hal yang bisa dilakukan untuk menghadapi hal tersebut.
Pinjaman online atau pinjol saat ini tengah marak digunakan oleh banyak pengguna yang memiliki permasalahan keuangan dan membutuhkan uang yang cepat dan mudah.
Namun, pengguna juga harus hati-hati dalam menggunakan aplikasi pinjol yang saat ini sudah banyak tersedia karena harus memilih aplikasi yang telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau legal.
Biasanya, jika peminjam telah membayar lunas hutang pinjol tersebut tetapi masih terus mendapatkan teror, iya menggunakan aplikasi pinjol yang ilegal atau belum mengantongi izin OJK.
Baca Juga: Tagihan Pinjol Menumpuk? Ketahui Risiko Galbay yang Sering Terjadi
Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki aturan khusus dalam proses peminjaman atau penagihan terhadap nasabahnya. Mereka hanya mementingkan keuntungan untuk perusahaan tanpa adanya etika dalam penagihan.
Mereka yang ilegal biasanya akan terus menerus dengan berdalih ada bunga atau denda dari utang tersebut yang belum dibayarkan.
Pasalnya, pinjol resmi atau legal tidak akan meneror nasabahnya yang telah membayar lunas utang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan saat proses pengajuan pinjaman.
Lantas, apa yang bisa dilakukan untuk menghadapi DC pinjol yang nakal masih melakukan teror di saat Anda sudah membayar lunas utang?
Baca Juga: Cara Cek Keresmian Layanan Pinjol, Legal atau Ilegal?
1. Abaikan Panggilan DC
Hal pertama yang bisa Anda lakukan saat masih diteror DC pinjol Anda bisa mengabaikan segala panggilan ataupun pesan WhatsApp yang terus dilakukan untuk meneror Anda.
Tak hanya itu, biasanya pinjol iegal akan mencari media sosial, pastikan akun media sosial Anda telah dikunci atau dinonaktifkan sementara.
2. Blokir Nomor DC
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 3 Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Mengajukan Pinjaman Uang di Platform Pinjol
Cara kedua bisa dengan melakukan pemblokiran nomor telepon DC yang terus meneror Anda melalui telepon ataupun pesan.
Mereka biasanya memiliki nomor telepon hingga puluhan untuk menghubungi para peminjamnya. Maka, Anda disarankan untuk bersabar dengan terus memblokir nomor mereka satu per satu.
3. Laporkan ke OJK
Apabila semua cara telah dilakukan dan DC masih terus meneror padahal sudah bayar lunas utang, Anda bisa langsung melaporkan atau mengadukan pinjol ilegal itu ke OJK.
Baca Juga: Perlu Tahu! Nasabah Baru Galbay Utang Pinjolnya Harus Lakukan Ini, Agar Tak Menyesal
Terlebih, jika telah mendapatkan ancaman akan adanya penyebaran data, bisa juga melaporkannya ke pihak berwajib.
Demikian cara yang bisa dilakukan saat Anda masih diteror DC pinjol padahal sudah melunasi utang pinjol.
Disclaimer: Hati-hati untuk menggunakan jasa pinjaman online dan bijaklah untuk pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda.