Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Dhena Devanka Unggah Kata-kata Menohok (Sumber: Instagram/dhenaaldhaliadevanka dan ijonkfrizzy)

HIBURAN

Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Dhena Devanka Unggah Kata-kata Menohok

Selasa 06 Mei 2025, 09:05 WIB

POSKOTA.CO.ID – Nama Dhena Devanka menjadi sorotan usai mantan suaminya, Jonathan Frizzy (Ijonk) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan vape berisi obat keras.

Meskipun Dhena Devanka tidak menyinggung langsung atas kasus yang menimpa Jonathan Frizzy, namun unggahan terbarunya di Instagram berhasil membuat netizen berasumsi.

Dalam unggahan terbaru, Dhena Devanka membahas soal wanita yang memilih kedamaian daripada balas dendam.

“Seorang wanita yang memilih kedamaian daripada balas dendam tidak akan pernah mudah terganggu,” tulis Dhena di Instagram dalam bahasa inggris seperti dikutip Poskota pada Selasa, 6 Mei 2025.

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Vape Mengandung Obat Keras, Jonathan Frizzy Diancam 12 Tahun Penjara

Menurutnya, jika seseorang terus-menerus cari kesalahan, luka, atau kenangan buruk, maka akan sulit melihat hal-hal positif yang sebenarnya bisa datang

“Setiap kali kamu mencari keburukan, kamu justru menghalangi kebaikan. Fokusmu adalah magnet,” sambungnya.

Maka dari itu, Dhena memilih fokus untuk masa depan tanpa melihat masa lalu.

“Alihkan fokusmu ke rasa syukur, kemungkinan baru, dan kebahagiaan dan lihat keajaiban terjadi,” pungkasnya.

Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Dhena Devanka Unggah Kata-kata Menohok (Sumber: Instagram/dhenaaldhaliadevanka)

Baca Juga: Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara atas Kasus Vape Obat Keras

Kontan saja caption Dhena itu mendapatkan berbagai reaksi dari netizen.

“Ka kamu harus ketawa gasi , karma is real,” kata netizen.

“Doanya nembus langit gapake lama,” sahut yang lain.

“Ayo mba bahagia trus bersama ank2 biar Ijonk sm Tante nya panas,,apa lg skrg Ijonk LG asa masalah pasti Tante nya bikin story berjilid2,” tulis seseorang.

“Dan pada akhirnya kebenaran akan menemukan jalan menuju pemilik nya bahagia selalu ma2 bear,” timpal yang lain.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Berisi Obat Keras, Polisi: Sudah Diamankan

Jonathan Frizzy ditangkap

Polisi mengonfirmasi bahwa artis Jonathan Frizzy alias Ijonk telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Ijonk diduga terlibat dalam jaringan peredaran vape yang mengandung obat keras.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam, penangkapan berlangsung tepat pukul 17.00 WIB pada 4 Mei 2025.

Ia ditangkap di Jalan Bintaro Akasia Blok HA Nomor 17, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Adapun Ijonk saat ini menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: Tanggapan Dhena Devanka Soal Kasus Jonathan Frizzy: Speechlees No Comment

"Ancaman penjara maskimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam, Senin, 5 Mei 2025, dikutip Poskota dari tribratanews.polri.go.id.

Ia dijerat berdasarkan Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHP.

Polisi terus menggali bukti untuk mengungkap jaringan yang diduga kuat menyalahgunakan dan mendistribusikan vape mengandung obat keras tersebut.

 

Tags:
kasus vape obat kerasDhena DevankaIjonkJonathan Frizzy

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor