Potret Jonathan Frizzy. (Sumber: Instagram)

HIBURAN

Jonathan Frizzy Ditangkap sebagai Tersangka Kasus Vape Berisi Etomidate, Ini Fakta Lengkapnya

Selasa 06 Mei 2025, 14:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kasus penyelundupan vape likuid mengandung obat keras jenis etomidate kembali mencoreng dunia hiburan Indonesia. Aktor dan model ternama Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, kini resmi berstatus sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta setelah penyelidikan mendalam terkait jaringan pengedarannya.

Kasus ini berawal dari penangkapan tiga tersangka sebelumnya, yakni BTR, EDS, dan ER, pada Maret 2025 lalu. Polisi kemudian mengembangkan investigasi hingga menemukan keterlibatan aktif Jonathan Frizzy dalam jaringan tersebut.

Ia diduga tidak hanya memesan zat terlarang itu dari luar negeri, tetapi juga mengatur pengirimannya melalui grup WhatsApp bernama "Berangkat".

Baca Juga: 12 Tahun Penjara Menanti, Apa yang Sebenarnya Dilakukan Jonathan Frizzy?

Dugaan perannya semakin kuat setelah polisi menemukan komunikasi digital yang mengarah pada koordinasi pengiriman, penginapan, hingga upaya mengamankan barang dari pemeriksaan Bea Cukai.

Kini, Jonathan Frizzy menghadapi ancaman hukuman berat hingga 12 tahun penjara jika terbukti bersalah. Kasus ini pun semakin menguak modus penyelundupan obat keras yang memanfaatkan kemasan vape sebagai kedok.

5 Fakta Menarik Terkait Kasus Jonathan Frizzy

Berikut lima fakta lengkap kasus yang menggemparkan publik ini:

  1. Jonathan Frizzy Resmi Jadi Tersangka

Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan vape likuid mengandung etomidate.

"Benar, JF (ditetapkan tersangka)," tegas Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Senin 5 Mei.

Jonathan Frizzy sempat absen dari pemeriksaan polisi dengan alasan sakit. Namun, ia akhirnya memenuhi panggilan pada 17 April 2025.

"Tanggal 17 April JF datang memenuhi panggilan penyidik untuk diminta keterangan sebagai saksi," ungkap Kombes Ronald FC Simanjuntak, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah berkas tiga tersangka lain dikembalikan ke penyidik dengan instruksi konfrontasi, Jonathan Frizzy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Mei 2025.

  1. Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat 2 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," jelas Kombes Ade Ary.

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Vape Mengandung Obat Keras, Jonathan Frizzy Diancam 12 Tahun Penjara

  1. Modus Pengiriman dari Malaysia

Kasus ini berawal saat Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan 100 buah vape yang dibawa BTR dari Kuala Lumpur pada 13 Maret 2025.

"BTR inilah yang membawa masuk barang dari luar negeri yang kemudian diamankan oleh Bea Cukai," papar Kombes Ronald.

Dari pemeriksaan, BTR mengaku diperintahkan Jonathan Frizzy untuk membawa vape tersebut. Sementara, ER diduga sebagai penyuplai.

  1. Grup WhatsApp "Berangkat" untuk Koordinasi

Polisi mengungkap bahwa Jonathan Frizzy membuat grup WhatsApp bernama "Berangkat" untuk mengatur pengiriman etomidate.

"Yang membuat grup WhatsApp 'Berangkat' ini JF," tegas Kombes Ronald.

Grup tersebut beranggotakan Jonathan Frizzy, ER, BTR, dan EDS. Di dalamnya, mereka membahas: Tiket penerbangan Jakarta-Malaysia, tempat penginapan di Kuala Lumpur, dan strategi pengiriman ke Jakarta.

"JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan karena sempat ada pemeriksaan Bea Cukai," tambahnya.

  1. Kronologi Penangkapan

Kasus ini terungkap setelah Bea Cukai menemukan 50 cartridge pod berisi etomidate di koper BTR. Dari pemeriksaan BTR dan ER, polisi mengarah ke Jonathan Frizzy.

"Mereka membuat grup WhatsApp untuk mengatur bagaimana cartridge ini bisa masuk," jelas Kombes Ronald.

EDS, yang diduga sebagai pemasok dari Thailand, akhirnya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Dhena Devanka Unggah Kata-kata Menohok

Jonathan Frizzy Masih Diperiksa Intensif

Hingga Senin 5 Mei, Jonathan Frizzy masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti digital untuk mengungkap jaringan sepenuhnya. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat etomidate merupakan obat keras yang berbahaya jika disalahgunakan.

Tags:
penyelundupan obat kerasBea Cukaizat terlarangJonathan Frizzy Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hattaetomidateobat keraspenyelundupan vape likuidlikuidvape

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor