Cek 10 pinjaman daring legal terdaftar OJK dan ciri-cirinya agar tidak terkecoh oleh layanan ilegal.(Sumber: Dok/OJK)

EKONOMI

Jangan Terkecoh! Ini 10 Pinjaman Daring Legal yang Terdaftar di OJK dan Cara Membedakannya dari yang Ilegal!

Selasa 06 Mei 2025, 13:40 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman daring atau yang sering disingkat pindar kini semakin populer di kalangan masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Namun, tidak semua layanan pindar yang beredar di internet memiliki izin resmi.

Untuk itu, penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa layanan pindar yang mereka pilih terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Jangan Sampai Terjerat! Kenali Perbedaan Pindar dan Pinjol Ilegal

Berikut adalah 10 pindar yang legal dan tersertifikasi oleh OJK, serta ciri-cirinya agar tidak terkecoh oleh layanan ilegal.

10 Pinjaman Daring Legal yang Terdaftar di OJK

Berikut adalah daftar pindar yang sudah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK:

  1. Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman
  2. Amartha – PT Amartha Mikro Fintek
  3. Dompet Kilat – PT Indo Fin Tek
  4. Boost – PT Creative Mobile Adventure
  5. Tokomodal – PT Toko Modal Mitra Usaha
  6. Modalku – PT Mitrausaha Indonesia Grup
  7. KTA Kilat – PT Pendanaan Teknologi Nusa
  8. Kredit Pintar – PT Kredit Pintar Indonesia
  9. Maucash – PT Astra Welab Digital Arta
  10. Finmas – PT Oriente Mas Sejahtera

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang layanan pindar yang terdaftar, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi OJK di pasarmodal.ojk.go.id.

Baca Juga: Pindar Akulaku Sediakan Pinjaman dengan Bunga Menarik, Berikut Simulasi Cicilannya

Ciri-Ciri Pinjaman Daring Legal dan Aman

Agar tidak terkecoh dengan layanan pindar ilegal, berikut adalah beberapa ciri-ciri yang perlu diperhatikan:

Terdaftar dan Berizin dari OJK

Pindar yang legal memiliki izin resmi dari OJK yang dapat diverifikasi melalui situs OJK. Jangan ragu untuk memeriksa status izin layanan pindar yang Anda pilih.

Tidak Menawarkan Melalui Saluran Komunikasi Pribadi

Penawaran pindar yang datang melalui SMS, WhatsApp, atau media sosial yang tidak sah dapat menandakan layanan ilegal. Pindar legal biasanya menawarkan layanan melalui kanal yang jelas dan terverifikasi.

Proses Seleksi yang Ketat

Pindar legal selalu melakukan verifikasi data dan seleksi yang transparan terhadap pengajuan pinjaman.

Bunga dan Biaya yang Transparan

Pindar yang sah selalu memberikan informasi yang jelas tentang bunga, biaya, dan denda yang berlaku. Jika ada biaya yang tidak jelas, sebaiknya hindari layanan tersebut.

Baca Juga: Bisakah Ajukan Pinjaman Dana di Pindar Tanpa BI Checking? Begini Penjelasannya

Memiliki Layanan Pengaduan

Pindar legal menyediakan jalur komunikasi atau pengaduan bagi nasabah jika menghadapi masalah selama proses pinjaman atau pembayaran.

Identitas dan Alamat Kantor yang Jelas

Pindar yang terdaftar di OJK memiliki informasi mengenai identitas pengurus dan alamat kantor yang dapat diverifikasi.

Akses Data Pribadi yang Terbatas

Pindar yang sah hanya meminta akses yang wajar pada ponsel Anda, seperti akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi, serta tidak meminta data pribadi yang tidak relevan.

Penagihan Sesuai Aturan

Proses penagihan dari pindar legal dilakukan secara etis dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa adanya ancaman atau intimidasi.

Anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Banyak pindar legal yang juga merupakan anggota dari AFPI, yang merupakan organisasi yang mengawasi fintech di Indonesia.

Baca Juga: Galbay di 2025 Makin Berisiko, Pindar Resmi OJK Bisa Lacak Lokasi Nasabah

Bunga Maksimal Sesuai Ketentuan OJK

Pindar yang terdaftar tidak mengenakan bunga lebih dari batas yang ditentukan oleh OJK, yaitu maksimal 0,8% per hari.

Tips Menghindari Pinjaman Daring Ilegal

Untuk menghindari pindar ilegal, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

Selalu Periksa Legalitas: Verifikasi layanan pindar melalui situs resmi OJK.

Hindari Penawaran yang Tidak Jelas: Jangan menerima tawaran pinjaman melalui SMS atau WhatsApp tanpa informasi yang jelas.

Perhatikan Transparansi Biaya: Pastikan semua biaya dan bunga dijelaskan dengan rinci oleh penyedia pindar.

Hati-hati dengan Akses Berlebihan: Jangan memberikan akses berlebihan ke data pribadi Anda pada aplikasi pindar.

Dengan memahami ciri-ciri pindar legal dan waspada terhadap tanda-tanda layanan ilegal, masyarakat bisa lebih aman dalam memilih layanan pinjaman daring yang terpercaya dan terdaftar di OJK.

Tags:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Pindar OJKPindarOJK Pinjaman Daring

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor