POSKOTA.CO.ID - Kebutuhan akan dana yang mendesak sering membuat masyarakat tergoda mengajukan pinjaman online (pinjol).
Tingginya bunga dan praktik penagihan yang meresahkan membuat banyak orang mencari alternatif pinjaman tanpa riba, salah satunya adalah pinjaman tanpa bunga.
Pinjaman online atau pinjol adalah salah satu solusi untuk mendapatkan uang secara cepat. Masih banyak dari mereka terjerat pinjol ilegal.
Meskipun sudah ada pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain tak resmi, pinjol ilegal juga memberikan beban bunga yang sangat besar.
Baca Juga: Amankah Ganti Nomor HP saat Gagal Bayar Pinjol? Ini Penjelasannya
Namun, Anda jangan khawatir karena masih ada beberapa lembaga yang menyediakan pinjaman tanpa bunga.
Daftar Lembaga yang Punya Pinjaman Tanpa Bunga
1. BAZNAS
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS).
Baca Juga: Jangan Panik, Ini 3 Cara Mengatasi Teror DC Pinjol yang Datang di Media Sosial Anda
Selain itu, BAZNAS juga menyediakan program pinjaman bebas bunga untuk masyarakat, yakni BAZNAS Microfinance Desa.
BAZNAS Microfinance Desa merupakan program bantuan pinjaman tanpa bunga. Sasaran dari program ini adalah pengusaha kecil dan menengah yang membutuhkan pinjaman uang sebagai tambahan modal untuk mengembangkan usaha.
Memegang prinsip syariah, mulai dari menghindari riba, gharar, dan maisir. Tujuan program BAZNAS Microfinance Desa adalah untuk memberdayakan masyarakat lewat pembiayaan dan pendampingan mikro berbasis zakat.
Untuk proses pengajuan, pelaku usaha harus melengkapi berbagai dokumen yang telah ditentukan.
Baca Juga: 4 Faktor yang Bikin Pengajuan Pinjol Ditolak, Cek di Sini
2. BPRS AlSalaam
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) AlSalaam juga menyediakan program pinjaman berbasis syariah, tanpa riba (bunga), serta aman dan amanah. Salah satu produk yang ditawarkan untuk kebutuhan konsumtif yang disebut SalamMultiguna.
Mengutip laman resminya, SalamMultiguna merupakan pembiayaan untuk berbagai kebutuhan, baik barang ataupun jasa dengan menggunakan prinsip syariah. Plafon yang ditawarkan mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 3 miliar dengan jangka waktu angsuran hingga 60 bulan.