"Jangan sampai semangat masyarakat yang ingin membantu sesama malah padam hanya karena keterbatasan administratif," kata Justin.
Dia menyampaikan bahwa sistem pendidikan nasional juga mengakui jalur pendidikan informal atau non formal, tidak hanya formal.
Baca Juga: Rumah Luminare Rempoa Tidak Pungut Biaya, Anak-Anak Bisa Bersekolah Gratis
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan:
(1) Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
(2) Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
"Artinya, kegiatan belajar yang dilakukan secara mandiri oleh komunitas atau masyarakat tetap memiliki ruang dalam kerangka hukum pendidikan, selama diarahkan dan didampingi sesuai standar nasional," kata Justin. (CR-4)