Disdik Jaksel Pastikan Rumah Luminare Rempoa Tidak Perlu Izin

Selasa 06 Mei 2025, 19:18 WIB
Kondisi Rumah Luminare Rempoa, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

Kondisi Rumah Luminare Rempoa, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suku Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta Selatan menegaskan, Rumah Luminare Rempoa atau sekolah gratis di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan kawasan kumuh, tidak memerlukan izin legalitas.

Kepala Suku Disdik Jaksel, Sarwoko menyebut, pola belajar sekolah itu merupakan 'Homeschooling' yang tidak memerlukan izin resmi.

"Pola Kegiatan Belajar Mengajar di sekolah bersifat seperti "HOME SCHOOLING", yang tidak memerlukan Izin dan Ber-Induk ke Sekolah "PKBM ZEIN, dan PKBM MEDIUM" daerah Tebet dan Pondok Labu," kata Sarwoko kepada Poskota, Selasa, 6 Mei 2025.

Sarwoko memastikan, kegiatan belajar mengajar (KBM) di tempat itu terus dilakukan sebagaimana semestinya.

Baca Juga: Wali Murid Khawatir Sekolah Gratis Dibongkar, Disdik Jaksel Pastikan Aman

"Kegiatan sekolah akan tetap dilanjutkan dengan keadaan seperti saat ini, dengan pola Home Schooling dan belum akan mengajukan ijin Operasional," kata Sarwoko.

Ia mengatakan, Rumah Luminare Rempoa yang berdiri sejak 2003, diikuti peserta dari sekitar lokasi sekolah.

"Dari anak yg tidak mampu, anak pemulung, tetapi tetap menerima juga peserta didik dari luar lingkungan lokasi sekolah," ucapnya.

Lebih lanjut, Sarwoko menyampaikan biaya operasional sekolah itu berasal dari biaya pribadi dari pengajar atau donatur.

Baca Juga: DPRD DKI Dorong Legalisasi Sekolah Gratis Rumah Luminare Rempoa

"Untuk Biaya Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah, tetap berjalan dengan Biaya Mandiri yang diterima dari donatur tetap dari sekolah tersebut," ujarnya.

Berita Terkait

News Update