POSKOTA.CO.ID - Simak, berikut sini cara menghapus data pribadi di aplikasi pinjol (pinjaman online) ilegal. Pastikan untuk mengikutinya dengan benar.
Semakin maraknya penyalahgunaan data pribadi oleh aplikasi pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) membuat masyarakat harus semakin waspada.
Banyak pengguna yang tidak sadar bahwa informasi pribadi mereka seperti Nomor Induk Kependudukan, KTP, kontak, bahkan galeri foto bisa diakses dan disimpan oleh aplikasi pinjol ilegal tanpa izin yang jelas.
Jika dibiarkan, hal ini bisa berujung pada penyebaran data, teror dari debt collector, hingga ancaman terhadap privasi pengguna.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara menghapus data pribadi di aplikasi pinjol ilegal dengan benar.
Baca Juga: Kenali Tugas DC Pinjol Lapangan Bagi Nasabah yang Galbay Utang Pinjaman, Agar Bisa Menghadapinya!
Tindakan ini tidak hanya melindungi keamanan data, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan diri dari praktik-praktik pinjol ilegal yang melanggar hukum.
Pencurian data pribadi biasanya terjadi saat pengguna mendaftar di aplikasi pinjaman online dan memberikan berbagai izin akses, mulai dari kontak, pesan, hingga penyimpanan file.
Izin tersebut kadang diberikan tanpa sadar karena pengguna langsung menyetujui syarat dan ketentuan tanpa membaca secara detail.
Padahal, berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara pinjaman online wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi konsumennya.
Mereka juga diwajibkan menghapus data pribadi pengguna jika tidak lagi digunakan sesuai hukum yang berlaku.
Namun pada kenyataannya, banyak aplikasi pinjol ilegal tidak mengikuti aturan tersebut. Data pribadi tetap disimpan, bahkan disebarkan, meski pinjaman sudah lunas.
Lantas, bagaimana cara menghapus data di aplikasi pinjol ilegal?
Cara Menghapus Data di Aplikasi Pinjol Ilegal
Berikut beberapa kiat yang dapat dilakukan agar terhindar dari risiko penyalahgunaan data di aplikasi pinjol ilegal.
Baca Juga: 5 Cara Ampuh Hindari Pinjol Ilegal
1. Lunasi Utang
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera melunasi semua pinjaman yang tersisa.
Ini penting untuk menghindari teror dan ancaman dari debt collector pinjol ilegal yang biasanya memanfaatkan data pribadi untuk menekan debitur.
Setelah pinjaman lunas, jangan ajukan pinjaman baru, terutama di aplikasi pinjol ilegal. Hentikan semua aktivitas pinjaman dan mulai proses penghapusan data.
2. Hubungi Layanan Pelanggan Pinjaman Online
Setelah melunasi pinjaman, segera hubungi customer service atau layanan pelanggan aplikasi pinjol tersebut. Ajukan permintaan penghapusan data pribadi secara resmi.
Langkah-langkahnya:
- Kirim email atau hubungi nomor customer service aplikasi
- Sampaikan permohonan penghapusan akun dan seluruh data pribadi
- Minta konfirmasi secara tertulis atau tangkapan layar bahwa data Anda sudah dihapus
- Jika tidak mendapatkan respon, dokumentasikan semua upaya Anda sebagai bukti untuk laporan ke OJK.
3. Lapor ke OJK
Apabila setelah semua proses tersebut Anda masih mendapat teror atau data pribadi masih disebarkan, laporkan segera ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut kontak resmi OJK yang bisa Anda hubungi:
- Email: waspadainvestasi@ojk.go.id
- Website: ojk.go.id
- WhatsApp Resmi OJK: 081-157-157
- Telepon Layanan Konsumen OJK: 157
4. Hapus Akun dan Uninstall Aplikasi
Langkah terakhir yang bisa dilakukan adalah menghapus akun di aplikasi dan menghapus aplikasi dari perangkat Anda.
Cara menghapus akun pinjol ilegal:
- Masuk ke aplikasi pinjol
- Masuk ke menu Pengaturan
- Pilih opsi Hapus Akun
- Ikuti petunjuk yang muncul
- Konfirmasi penghapusan akun
- Setelah akun berhasil dihapus, uninstall aplikasi pinjol dari ponsel Anda untuk mencegah akses lebih lanjut terhadap data pribadi.
Jangan lupa juga untuk mencabut semua izin aplikasi yang pernah Anda berikan lewat pengaturan ponsel.
Itulah tadi beberapa cara menghapus data pribadi di aplikasi pinjol legal.