Baca Juga: 4 Rekomendasi Pindar Resmi OJK Tanpa BI Checking dengan Tenor Panjang dan Limit Tinggi
1. Online
- Kunjungi situs resmi SLIK OJK: Buka website https://idebku.ojk.go.id.
- Pilih menu "Pendaftaran": Klik menu ini untuk memulai proses pengecekan.
- Isi data diri dan kode captcha: Ikuti petunjuk di layar untuk mengisi data diri dan kode captcha.
- Unggah dokumen prasyarat: Anda mungkin diminta untuk mengunggah dokumen seperti e-KTP.
- Verifikasi data dan tunggu konfirmasi: Setelah semua data terisi dan diunggah, verifikasi data dan tunggu konfirmasi jadwal layanan.
- Cek hasil BI Checking: Setelah verifikasi selesai, Anda akan menerima hasil BI Checking melalui email.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Pindar Resmi OJK Tanpa BI Checking dengan Tenor Panjang dan Limit Tinggi
2. Offline
- Datang ke kantor OJK: Anda bisa datang langsung ke kantor OJK terdekat.
- Siapkan dokumen prasyarat: Persiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti e-KTP.
- Ajukan permohonan: Isi formulir dan serahkan dokumen ke petugas OJK.
- Tunggu hasil: OJK akan memproses permohonan Anda dan hasil akan dikirimkan melalui email.
Baca Juga: Syarat Ajukan Pindar Kredivo, Lakukan Langkah Ini untuk Dapatkan Pinjaman dengan Cicilan Ringan
DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, pinjaman daring, atau paylater, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang terpaksa melakukannya karena kebutuhan mendesak. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.
Itulah dia informasi terkait aturan BI Checking atau SLIK OJK yang harus calon debitur ketahui. Semoga membantu dan bermanfaat.