POSKOTA.CO.ID - Berikut ini ada beberapa aturan baru pinjol (pinjaman online). Kini, debt collector (DC) dilarang menagih di luar jam 8 malam dan tidak boleh menggunakan intimidasi
Aturan ini merupakan bagian dari upaya Otoritas Jasa Keuangan ( OJK untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menciptakan ekosistem pinjol yang lebih sehat dan manusiawi.
Sejak tahun 2024 lalu, OJK secara resmi menerapkan sederet aturan ketat untuk mengawasi praktik bisnis layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Melalui peta jalan (roadmap) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), OJK memberikan panduan lengkap demi melindungi konsumen dan memastikan iklim keuangan digital yang sehat.
Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah pembatasan peran debt collector.
Baca Juga: Dana Langsung Cair ke Rekening, Cek Pindar Resmi Terdata di OJK yang Aman Digunakan
Meski peran jasa penagih utang tetap diizinkan, OJK memberikan batasan ketat terkait cara dan waktu penagihan.
Penagih tidak boleh melakukan intimidasi, ancaman, atau menggunakan unsur SARA dalam proses penagihan utang kepada debitur.
Penagihan juga hanya boleh dilakukan sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Jika melewati batas waktu tersebut, maka praktik itu dianggap melanggar etika penagihan dan bisa dikenai sanksi.
Aturan Baru Pinjol
1. Batasan Bunga Pinjaman
Poin penting lainnya dalam aturan terbaru ini adalah penurunan suku bunga pinjaman.
Dalam Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.06/2023, ditetapkan bahwa bunga pinjaman konsumtif jangka pendek tidak boleh melebihi 0,3 persen per hari.
Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membolehkan hingga 0,4 persen per hari.
Ini artinya, masyarakat kini bisa mendapatkan pinjaman online dengan bunga yang lebih ringan.
2. Denda Keterlambatan
Selain bunga pinjaman, besaran denda keterlambatan juga mendapat perhatian serius.
Untuk sektor produktif, denda maksimal 0,1 persen per hari berlaku mulai 2024, dan akan turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026.
Sedangkan untuk pinjaman konsumtif, denda akan diturunkan secara bertahap hingga hanya 0,1 persenper hari pada 2026.
3. Debitur Hanya Boleh Pinjam di 3 Platform Saja
Guna mencegah perilaku gali lubang tutup lubang akibat pinjam di banyak aplikasi, OJK juga membatasi jumlah platform tempat debitur bisa mengajukan pinjaman.
Seseorang hanya diperbolehkan meminjam maksimal di tiga platform pinjol saja.
Baca Juga: Cek 5 Aplikasi Pindar Bunga Rendah Cuma Pakai KTP, Resmi Terdaftar di OJK!
Ini diharapkan bisa mengurangi beban utang berlebihan di kalangan masyarakat.
4. Kontak Darurat Bukan Lagi Alat Penagihan
Salah satu praktik buruk yang sering dilakukan oleh penagih utang adalah menghubungi kontak darurat debitur untuk melakukan tekanan atau penagihan.
Praktik ini kini dilarang. Kontak darurat hanya boleh dihubungi untuk mengonfirmasi keberadaan debitur yang tidak bisa dihubungi, dan bukan untuk menagih utang.
Penyelenggara wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik kontak darurat sebelum menggunakannya.
5. Pinjaman Online Wajib Diasuransikan
Untuk memberikan perlindungan tambahan bagi pemberi dana, OJK juga mewajibkan semua penyelenggara layanan pinjol bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan.
Tujuannya adalah memberikan mitigasi risiko jika debitur gagal membayar pinjaman. Perusahaan asuransi yang terlibat harus memiliki izin usaha resmi dari OJK.
6. Ancaman Hukuman Bagi Pelanggar
Regulasi ini diperkuat oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK).
Dalam Pasal 306 disebutkan bahwa pelaku usaha jasa keuangan yang melakukan pelanggaran, termasuk memberikan informasi palsu atau menagih dengan cara tidak etis, bisa dikenai sanksi pidana penjara 2 hingga 10 tahun dan denda Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar.
Dengan hadirnya regulasi baru ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online.
Pastikan hanya meminjam dari platform pinjol legal yang terdaftar di OJK dan pahami betul hak serta kewajiban sebagai debitur.
Jika merasa dirugikan atau mendapat perlakuan tidak adil dari penyelenggara atau debt collector, segera laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi.
Itulah tadi informasi terkait aturan baru pinjol 2025.