POSKOTA.CO.ID - Shopee PayLater (SPayLater) dan Shopee Pinjam (SPinjam) menjadi solusi cepat bagi yang membutuhkan dana instan.
Akan tetapi, di balik kemudahan itu cicilan dan pinjaman daring (pindar) tersebut, tersimpan sejumlah risiko yang harus benar-benar dipahami.
Terutama jika kamu mengalami keterlambatan atau gagal bayar (galbay).
Banyak pengguna yang merasa tertekan hingga stres karena tidak tahu konsekuensi sebenarnya, bahkan mudah tertipu oleh oknum penagih yang tidak bertanggung jawab.
Untuk itu, penting bagi kamu memahami apa saja risiko yang bisa terjadi agar tidak terjebak dalam situasi yang lebih rumit.
"Banyak orang belum memahami risiko nyata dari keterlambatan pembayaran, sehingga mudah takut dan bahkan tertipu oleh debt collector yang tidak bertanggung jawab," demikian seperti dikutip dari kanal YouTube Fintech ID, Selasa, 6 Mei 2025.
Baca Juga: Bahaya Telat Bayar SPayLater dan SPinjam, Ini Penjelasannya
Di bawah ini penjelasan mengenai 8 risiko utama yang harus kamu ketahui jika telat atau galbay SPayLater dan SPinjam:
1. Denda Keterlambatan
Jika kamu telat membayar, Shopee akan langsung mengenakan denda 5 persen dari pokok utang.
Menariknya, denda ini tidak bertambah setiap hari.
Mau telat 2 hari atau 3 minggu, dendanya tetap 5 persen selama itu masih dalam bulan yang sama.
"Namun, jika keterlambatan berlanjut hingga bulan berikutnya, maka denda bisa kembali dikenakan," paparnya.
2. Limit Ditangguhkan dan Akun Bermasalah
Konten kreator YouTube tersebut juga menyebut jika gagal bayar akan membuat limit Shopee PayLater atau SPinjam kamu dibekukan.
"Selain itu, akun Shopee kamu bisa mengalami pembatasan, seperti tidak bisa belanja, kehilangan akses promo, bahkan toko online yang kamu miliki bisa terkena dampaknya," paparnya.
3. Penagihan Intensif
DC dari Shopee akan mulai menghubungi kamu melalui telepon, WhatsApp, SMS, hingga email.
Akan tetapi, lebih lanjut sang konten kreator mengungkapkan, kamu tidak wajib merespons semua panggilan mereka.
"Sesuai hak kamu sebagai konsumen, tidak ada kewajiban hukum untuk mengangkat telepon atau membalas pesan mereka," katanya.
Baca Juga: Galbay di 2025 Makin Berisiko, Pindar Resmi OJK Bisa Lacak Lokasi Nasabah
4. Kontak Darurat Dihubungi
Jika kamu mencantumkan kontak darurat, pihak DC bisa saja menghubungi mereka.
Dalam beberapa kasus, oknum DC mengakses kontak di HP pengguna, padahal secara hukum tidak dibenarkan.
Jika kamu merasa ada pelanggaran, laporkan ke Shopee dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
5. Masuk Daftar Blacklist
Gagal bayar dapat membuatmu masuk daftar hitam di Shopee maupun sistem BI Checking/OJK, yang menyebabkan kamu kesulitan mengakses layanan pinjaman dari lembaga lain di masa depan.
6. Debt Collector Datang ke Rumah
Shopee memang memiliki debt collector lapangan, tapi hingga saat ini keberadaannya hanya terbatas di Jabodetabek.
Jika kamu tinggal di luar daerah tersebut, kemungkinan didatangi DC cukup kecil.
7. Proses Hukum
Risiko ini memang ada, tapi sangat jarang terjadi. Kasus hukum biasanya hanya menyasar utang dalam jumlah besar.
Apabila utang kamu di bawah Rp10 juta, apalagi hanya ratusan ribu, hampir tidak mungkin dibawa ke pengadilan.
8. Dampak Psikologis dan Mental
Masih dilansir dari kanal YouTube Fintech ID, poin terakhir ini adalah risiko yang paling sering terjadi.
Yakni, hidup menjadi tidak tenang, stres, tidak fokus bekerja, bahkan depresi.
Semua itu karena rasa takut berlebihan, padahal sejatinya kamu tidak sendirian.
Baca Juga: Bayar Cicilan Pindar di Aplikasi Pinjamin Pakai Bank Mandiri, Begini Caranya
"Banyak orang mengalami hal yang sama, dan hukum Indonesia tetap melindungi hak-hak kamu sebagai konsumen," imbuhnya.
Ia menambahkan, agar jangan panik atau merasa sendirian jika kamu mengalami keterlambatan bayar di Shopee.
Tetap tenang, pahami hak-hak kamu, dan jangan ragu untuk melapor ke OJK jika ada tindakan penagihan yang melanggar aturan.
"Semakin banyak yang melapor, semakin besar kemungkinan pihak berwenang menindak tegas oknum yang menyalahgunakan wewenang," tutupnya.