Jonathan Frizzy terseret kasus penyelundupan vape obat keras, ancaman penjara 12 tahun. (Sumber: Instagram)

HIBURAN

12 Tahun Penjara Menanti, Apa yang Sebenarnya Dilakukan Jonathan Frizzy?

Selasa 06 Mei 2025, 09:06 WIB

POSKOTA.CO.ID - Viral kasus penyelundupan obat keras kembali menjadi perhatian publik setelah nama artis Jonathan Frizzy atau yang lebih dikenal sebagai Ijonk, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 4 Mei 2025, berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan kasus penyelundupan vape yang mengandung zat etomidate.

Sebagai informasi, etomidate merupakan obat bius keras yang penggunaannya sangat terbatas secara medis.

Keterlibatan seorang figur publik dalam kasus hukum semacam ini tidak hanya menarik perhatian masyarakat, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran atas penyalahgunaan pengaruh dan ketenaran untuk kegiatan ilegal.

Baca Juga: Ahmad Dhani Bakal Pasang Potret Raja di Resepsi Anak, Al Ghazali: Foto Prewed di Mana?

Awal Mula Pengungkapan Kasus

Kasus ini mencuat ketika petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencurigai aktivitas mencurigakan dari seorang penumpang berinisial BTR yang baru saja mendarat dari Malaysia pada 13 Maret 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan barang mencurigakan berupa vape yang diketahui mengandung etomidate.

Petugas Bea Cukai pun segera melaporkan temuan tersebut kepada Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Dari laporan inilah, penyelidikan lebih lanjut dilakukan hingga mengarah pada pengungkapan jaringan distribusi barang ilegal tersebut.

Baca Juga: Viral Dituding 'Anak Titipan', Siapa Sebenarnya Orang Tua Mesa Hira? Ini Profil Lengkap dan Fakta Keluarganya

Penangkapan Para Tersangka

Setelah pengembangan dilakukan, pihak kepolisian segera menangkap tersangka pertama, yakni BTR, yang diketahui bertugas membawa barang dari luar negeri. Penangkapan ini menjadi titik awal dalam membongkar jaringan yang lebih luas.

Tak lama kemudian, seorang perempuan berinisial ER juga ditangkap. Perannya diketahui sebagai salah satu koordinator komunikasi logistik penyelundupan.

Melalui penelusuran komunikasi digital termasuk isi pesan dalam grup WhatsApp, penyidik menemukan petunjuk kuat mengenai peran Jonathan Frizzy dalam jaringan tersebut.

Peran Jonathan Frizzy dalam Jaringan Penyelundupan

Nama Jonathan Frizzy akhirnya muncul setelah polisi mendalami komunikasi yang dilakukan para pelaku.

Diketahui, Ijonk adalah inisiator dari grup WhatsApp yang digunakan untuk merancang dan memantau distribusi vape berisi etomidate agar lolos pemeriksaan bea cukai.

Baca Juga: Dari Ariel Noah hingga Maxime Bouttier, Siapa Saja Pria yang Pernah Isi Hati Luna Maya?

Menurut keterangan kepolisian, grup tersebut digunakan sebagai pusat koordinasi oleh para pelaku, termasuk dalam membagi tugas, menyusun strategi, dan menyamarkan barang.

Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa Jonathan Frizzy tidak hanya menjadi fasilitator komunikasi, tetapi juga diduga terlibat langsung dalam strategi penyelundupan.

Jejak Digital dan Penetapan Tersangka

Berdasarkan bukti digital dan keterangan para tersangka sebelumnya, penyidik Satres Narkoba Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta menyatakan bahwa tindakan Jonathan Frizzy masuk dalam kategori pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Jonathan Frizzy dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.

Pasal ini mengatur sanksi terhadap setiap individu yang dengan sengaja menyelundupkan, mengedarkan, atau memfasilitasi peredaran obat keras tanpa izin resmi.

Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini sangat berat. Jika terbukti bersalah, Ijonk terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak sebesar Rp5 miliar.

Penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka mengundang reaksi beragam dari masyarakat. Di dunia maya, banyak warganet yang mengungkapkan keterkejutannya mengingat selama ini Ijonk dikenal sebagai aktor sinetron yang cukup aktif di layar kaca.

Pihak kepolisian saat ini terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan penyelundupan tersebut.

Salah satu tersangka yang kini diburu adalah EDS yang diduga berperan sebagai pemasok dari Thailand.

Sementara itu, Jonathan Frizzy dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Tags:
viralvape obat kerasvapepenyelundupanJonathan Frizzy tersangkaJonathan Frizzy

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor