POSKOTA.CO.ID - World App merupakan aplikasi besutan perusahaan teknologi Tools for Humanity (TFH) yang didirikan oleh Sam Altman, tokoh di balik OpenAI, bersama Alex Blania.
Diluncurkan pada Juli 2023, aplikasi ini menjadi pusat dari tiga komponen utama ekosistem digital yang mereka bangun: dompet kripto Worldcoin, identitas digital World ID, dan World App sebagai platform penghubung keduanya.
Dalam rilis resminya, TFH mengungkapkan bahwa visi besar mereka adalah menciptakan sistem keuangan global yang inklusif dan terdesentralisasi, sembari tetap mengedepankan keamanan identitas di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan.
Namun, di Indonesia, popularitas World App tidak berjalan mulus. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memutuskan untuk membekukan operasional aplikasi ini karena tidak memiliki izin resmi serta berpotensi membahayakan data pribadi pengguna.
“World App belum memiliki izin operasional di Indonesia. Aktivitasnya dinilai berisiko dan dapat merugikan masyarakat,” tegas Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Baca Juga: Kode Redeem FF 5 Mei 2025 Terbaru, Klaim 1000 Diamonds dan Weapon Eksklusif Free Fire
Cara Kerja World App dan Teknologi Orb
Salah satu elemen paling kontroversial dari World App adalah proses verifikasi identitas melalui pemindaian retina.
Teknologi ini dijalankan menggunakan perangkat bernama Orb, sebuah alat open-source yang dirancang untuk membedakan manusia dari bot dengan cara mengidentifikasi pola retina unik setiap individu.
Orb diklaim aman karena data biometrik disimpan secara lokal di dalam chip Jetson milik NVIDIA. Namun, kepercayaan publik tetap menjadi tantangan besar mengingat betapa sensitifnya informasi biometrik ini.
Pengguna yang telah mengunduh World App melalui Play Store atau App Store dapat mencari lokasi Orb terdekat untuk melakukan verifikasi retina dan kemudian memperoleh identitas digital World ID.
Di Indonesia, lokasi Orb sempat tersedia di beberapa titik seperti Jalan Juanda dan Jalan Siliwangi, Bekasi. Namun layanan tersebut kini telah dihentikan menyusul pembekuan oleh regulator.
Insentif Finansial yang Menggiurkan
World App menjadi viral bukan hanya karena teknologinya, tetapi karena daya tarik insentif token digital. Pada Desember 2024, pengguna yang mendaftar bisa mendapatkan 25,83 token Worldcoin (WLD) setara dengan Rp1,5 juta pada saat itu. Jika pengguna bersedia memindai retina, jumlah insentif bisa meningkat dua kali lipat.
Namun, perlu dicatat bahwa nilai token WLD bersifat fluktuatif dan bergantung pada pasar kripto global, sehingga potensi keuntungan maupun kerugian pun sangat dinamis.
Hal inilah yang juga menjadi perhatian pemerintah dalam menilai risiko transaksi aset digital kepada masyarakat luas, terutama yang belum paham sepenuhnya tentang dunia kripto.
Skala Global dan Jejak Kontroversi
Hingga awal 2025, TFH mengklaim telah menjaring lebih dari 26 juta pengguna global, dengan 12 juta di antaranya telah diverifikasi melalui Orb. Aplikasi ini beroperasi di lebih dari 160 negara dan telah mendistribusikan 530 juta token WLD.
Puncaknya terjadi pada 30 April 2025 saat TFH menggelar acara bertajuk “At Last” di San Francisco. Dalam acara itu, Sam Altman dan Alex Blania menjabarkan visi masa depan World App sebagai penghubung antara identitas digital, kecerdasan buatan, dan sistem keuangan global yang inklusif.
Meski terkesan futuristik, model bisnis World App memicu kontroversi di berbagai negara. Pemerintah Kenya, India, dan Brasil, misalnya, juga telah menyuarakan kekhawatiran serupa terkait pengumpulan data biometrik tanpa landasan hukum dan perlindungan privasi yang memadai.
Langkah Tegas Pemerintah Indonesia
Di Indonesia, langkah cepat diambil oleh dua lembaga negara, yakni OJK dan Kemkomdigi. Selain membekukan operasional World App, pemerintah juga mencabut sementara status Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik Worldcoin dan World ID.
Kemkomdigi bahkan akan memanggil dua perusahaan lokal yang terlibat dalam operasional aplikasi ini, yakni PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara. Tujuannya adalah untuk mendapatkan klarifikasi atas dugaan pelanggaran aturan sistem elektronik dan perlindungan data pribadi.
“Kami akan memastikan bahwa aktivitas berbasis data biometrik memiliki kerangka hukum yang jelas serta tidak membahayakan hak-hak warga negara,” ujar pejabat Kemkomdigi dalam konferensi persnya.
Baca Juga: Badut Pengamen Gasak Motor Milik Warga Serang, Tertangkap Saat Akan Jual Hasil Curian
Risiko Etika dan Perlindungan Data Biometrik
Pengumpulan data biometrik, seperti retina, merupakan praktik yang sangat sensitif. Sekali informasi tersebut bocor atau disalahgunakan, dampaknya tidak bisa diubah karena retina, berbeda dengan kata sandi, tidak dapat "diganti."
Sejumlah pakar keamanan siber mengingatkan bahwa meskipun World App mengklaim data disimpan secara lokal dan terenkripsi, tetap ada potensi eksploitasi jika terjadi kebocoran sistem. Apalagi, dalam banyak kasus, masyarakat yang tergiur insentif finansial kerap mengabaikan syarat dan ketentuan yang mereka setujui tanpa dibaca terlebih dahulu.
Di sinilah peran pemerintah menjadi vital: bukan sekadar melarang, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dalam menghadapi tren teknologi yang menjanjikan keuntungan instan.
Kehadiran World App menunjukkan bahwa integrasi antara kecerdasan buatan, kripto, dan identitas digital bukan lagi hal futuristik, melainkan realitas yang sudah hadir.
Namun, tanpa regulasi yang jelas dan perlindungan data yang kuat, inovasi ini justru bisa menjadi bumerang bagi masyarakat.
Pemerintah Indonesia telah menunjukkan langkah tegas dalam merespons fenomena ini. Ke depan, tantangan terbesar adalah merumuskan kebijakan yang mampu mengakomodasi inovasi teknologi sambil tetap menjamin keamanan dan hak privasi warga.
Dengan populasi digital yang besar dan antusiasme masyarakat terhadap teknologi finansial, Indonesia harus berdiri di garda depan dalam mengatur etika, legalitas, dan perlindungan data dalam era digital berbasis AI dan biometrik.
