Ilustrasi uang rupiah dari bansos BPNT 2025. (Sumber: Pixabay/IqbalStock)

EKONOMI

Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2025 Tahap 2, Cek Selengkapnya

Minggu 04 Mei 2025, 06:28 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hadir di tengah masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pangan para penerima manfaat.

Program ini disalurkan secara bertahap ke rekening penerima sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Mei 2025, penyaluran BPNT sudah masuk tahap 2, yakni untuk alokasi tahap kedua (April, Mei, dan Juni).

Untuk mendapatkan bantuan non tunai ini, masyarakat harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu. Simak selengkapnya agar lebih jelas.

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH Tahap 2 lewat Situs Resmi, Apakah Nama Anda Terdaftar?

Tentang Bansos BPNT

BPNT merupakan program dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok.

Program ini memberikan bansos berupa dana sembako yang dapat ditukarkan dengan serba-serbi kebutuhan dasar seperti beras, telur, minyak goreng, dan bahan pangan lainnya.

BPNT disalurkan melalui Kementerian Sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memastikan mereka menpatkan akses terhadap kebutuhan pangan yang sehat dan bergizi.

Proses pencairan bansos BPNT dilakukan lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari bank penyalur seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BSI (khusus wilayah Aceh).

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 2 Segera Dicairkan, Ini Cara Mengecek Daftar Penerima Pakai NIK KTP

Adapun bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum memiliki rekening KKS, maka pencairdan dapat dilakukan lewat Pos Indonesia.

Nominal bansos BPNT sebesar Rp200.000 per bulan. Adapun untuk alokasi tiga bulan, KPM mendapatkan dana sebesar Rp600.000 per tahap.

Berikut jadwal pencairan BPNT 2025:

Sumber data penerima manfaat untuk alokasi tahap 2 telah menggunakan basis data baru yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Syarat Penerima BPNT

Untuk mendapatkan bansos BPNT 2025, masyarakat harus memenuhi syarat sebagai berikut.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Punya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  3. Terdaftar atau memenuhi penilaian Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
  4. Masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin di data kelurahan setempat
  5. Tidak sedang menerima bansos semisal lainnya
  6. Bukan termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, atau pensiunan ASN/TNI/Polri
  7. Bukan seorang pendamping sosial

Adapun untuk pendaftaran dan pengecekan bansos, masyarakat dapat memanfaatkan teknologi digital melalui aplikasi Cek Bansos.

Demikian informasi seputar syarat penerima bansos BPNT 2025 atau Bantuan Pangan Non Tunai. Semoga membantu.

Tags:
Cek Bansos DTSEN Syarat Penerima BPNTKartu Keluarga SejahteraKKS bansos BPNT 2025Bantuan Pangan Non Tunai BPNT bantuan sosial bansos

Della Amelia

Reporter

Della Amelia

Editor