POSKOTA.CO.ID – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar berhak dikirimi bantuan sosial pemerintah, salah satunya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2025. Informasi lengkap mengenai bantuan ini dapat disimak di bawah.
BPNT merupakan bentuk bantuan sosial yang ditujukan untuk membantu masyarakat dengan kondisi ekonomi kurang mampu.
Penyaluran dana BPNT 2025 dilakukan secara bertahap oleh pemerintah kepada masing-masing KPM yang telah terdaftar sesuai dengan jadwal distribusi.
Dana bantuan ini dikirimkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bekerja sama dengan bank-bank Himbara seperti BNI, BRI, BSI, Bank Mandiri, serta PT Pos Indonesia.
Penjelasan Tentang BPNT
BPNT 2025 adalah inisiatif pemerintah untuk membantu warga kurang mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Dikutip dari kanal YouTube Ariawanagus, pencairan BPNT tahap kedua diperkirakan mulai dilakukan di bulan Mei, tepatnya minggu depan.
Setelah data penerima diverifikasi, dana akan langsung disalurkan kepada KPM yang telah tervalidasi oleh pemerintah.
BPNT hanya diberikan kepada penerima yang NIK-nya tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Total bantuan yang diberikan adalah Rp600.000, yang merupakan akumulasi bantuan untuk tiga bulan dan disalurkan melalui bank penyalur atau PT Pos Indonesia.
Cara Mengecek Status Penerima BPNT 2025
Siapkan NIK dari KTP serta data dari Kartu Keluarga (KK) untuk memeriksa status Anda sebagai penerima bantuan.
Pemerintah menyediakan laman resmi yang dapat diakses kapan saja melalui perangkat ponsel, yaitu cekbansos.kemensos.go.id.
Langkah-langkah pengecekan bansos melalui situs tersebut adalah sebagai berikut:
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban seperti Google Chrome.
- Pilih wilayah domisili sesuai data, mulai dari provinsi hingga kelurahan.
- Masukkan nama lengkap dan NIK sesuai KTP.
- Isi kode captcha untuk verifikasi.
- Klik “Cari Data” dan tunggu hasil pencarian dari sistem.
Selalu periksa secara berkala agar tidak tertinggal informasi terbaru mengenai pencairan bantuan dari pemerintah.