Ciri-ciri pinjol ilegal. (Sumber: Pixabay/Pexels)

EKONOMI

Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Pahami sebelum Terjebak

Minggu 04 Mei 2025, 18:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kemudahan pinjaman online (pinjol) sering kali menjadi solusi bagi mereka yang membutuhkan dana cepat dan mendesak.

Sayangnya, tidak banyak yang tahu bahwa banyak layanan pinjol ilegal. Platform ini menggunakan berbagai cara untuk membuat orang tertarik.

Kemudian, nasabah akan mengalami berbagai kendala seperti bunga yang mencekik hingga teror Debt Collector saat kesulitan membayar.

Artikel ini akan membahas beberapa ciri pinjol ilegal yang wajib Anda pahami sebelum terjebak.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Pinjol Resmi atau Ilegal Lewat WhatsApp dan Website OJK

Apa Itu Pinjol Ilegal?

Pinjol ilegal merupakan layanan keuangan yang dilakukan secara online tapi tidak memiliki badan hukum.

Biasanya, pinjaman ini berbahaya sehingga harus dihindari karena akan merugikan pengguna di kemudian hari.

Pembiayaan yang didapatkan oleh nasabah tidak berdasarkan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Jangan Sampai Terulang, Ini 5 Kesalahan Fatal Galbay Pinjol

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Berikut beberapa ciri pinjol ilegal yang dapat Anda ketahui.

Demikian itulah beberapa ciri pinjol ilegal yang harus Anda waspadai. Semoga membantu.

Disclaimer: Poskota tidak mengajak Anda untuk menggunakan pinjol. Artikel ini hanya memberikan informasi seputar ciri-ciri layanan tidak resmi sehingga Anda dapat berhati-hati agar tidak terjebak.

Tags:
Ciri-Ciri Pinjol Ilegalpinjol ilegal pinjaman online pinjol

Della Amelia

Reporter

Della Amelia

Editor