Data Pribadi Dicuri Pihak Pinjol Ilegal? Lakukan Hal Ini Segera (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Data Pribadi Dicuri Pihak Pinjol Ilegal? Lakukan Hal Ini Segera

Minggu 04 Mei 2025, 20:07 WIB

POSKOTA.CO.ID – Saat ini banyak masyarakat yang menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) tanpa mengetahui risikonya.

Hal tersebut terjadi karena banyak yang memerlukan dana cepat sehingga tidak peduli dengan layanan yang dipilih.

Padahal, pemilihan layanan pinjol harus dilakukan dengan bijaksana. Apalagi saat ini istilah pinjol sudah diganti menjadi pindar (pinjaman daring).

Nah, bagi kamu yang sudah keburu menggunakan pinjol ilegal dan datanya dicuri, bisa melakukan beberapa hal agar dampaknya tidak semakin luas.

Baca Juga: Spam SMS dari Pinjol Bikin Terganggu? Begini Cara Blokirnnya

1. Hentikan akses aplikasi pinjol ilegal

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah segera menghapus aplikasi pinjol ilegal dari perangkat.

Setelah itu, buka pengaturan (Settings) di ponselmu dan nonaktifkan semua izin akses aplikasi terhadap data pribadi seperti kontak, galeri, mikrofon, kamera, dan lokasi.

Tujuannya adalah menghentikan aplikasi dari mengakses atau mengunggah lebih banyak data sensitif yang dapat mereka salahgunakan untuk menagih dengan cara intimidatif.

Baca Juga: 5 Pinjol Legal yang Punya DC Lapangan, Wajib Tahu Sebelum Gagal Bayar!

2. Laporkan ke OJK dan Satgas Waspada Investasi

Setelah akses dihentikan, segera laporkan kejadian ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi.

Kamu bisa menghubungi OJK melalui email di konsumen@ojk.go.id atau melalui telepon di nomor 157.

Untuk laporan ke Satgas Waspada Investasi, kirimkan kronologi dan bukti ke email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Laporan ini penting agar pihak berwenang bisa menindak dan menutup aktivitas ilegal dari pinjol tersebut.

Ilustrasi pinjol (Sumber: PxHere)

3. Laporkan ke Polisi jika Diancam atau Disebar Datanya

Jika kamu mendapatkan ancaman penyebaran data atau bahkan sudah menjadi korban penyebaran, segera buat laporan resmi ke kantor polisi (Polsek atau Polda setempat).

Sertakan bukti seperti tangkapan layar percakapan, nomor pengirim, hingga histori transaksi. Dengan laporan ini, kamu bisa memperoleh perlindungan hukum dan langkah lanjut dari kepolisian.

Demikian informasi mengenai hal yang harus dilakukan jika data kamu dicuri oleh pihak pinjol ilegal.

Tags:
data pribadipinjol pinjol OJKpinjol ilegal

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor