Ilustrasi terjerat pinjol ilegal. (Sumber: Freepik/Jcomp)

EKONOMI

Terjebak Bunga Mencekik Pinjol Ilegal? Begini Cara Keluar Tanpa Diperas!

Sabtu 03 Mei 2025, 14:32 WIB

POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat yang akhirnya terjebak dalam jerat pinjaman online (pinjol) ilegal dengan bunga yang sangat tinggi.

Korban pinjol ilegal biasanya tergoda oleh iklan yang menjanjikan pencairan dana dalam hitungan menit tanpa syarat ribet.

Namun setelah menerima dana, barulah muncul kenyataan pahit bahwa beban bunga harian yang mencekik, biaya tambahan tersembunyi, serta ancaman dan intimidasi saat penagihan.

Tak sedikit dari nasabah yang akhirnya stres, kehilangan pekerjaan, hingga mengalami tekanan psikologis berat akibat teror dari debt collector (DC) pinjol.

Untuk itu, penting bagi Anda menyimak informasi di artikel ini agar tidak terjebak bunga mencekik dari pinjol illegal lebih dalam lagi.

Baca Juga: Apa yang Akan Terjadi Kalau Kamu Galbay Pinjol Ilegal? Ternyata ini 3 Risikonya

Cara Menghadapi Pinjol Ilegal

Dikutip dari situs resmi AFPI, pada Sabtu, 3 Mei 2025, berikut adalah beberapa cara menghadapi pinjol ilegal dengan bunga mencekik.

1. Segera Lunasi Jika Masih Mungkin

Langkah pertama dan paling bijak jika Anda masih memiliki kemampuan finansial adalah segera melunasi pinjaman tersebut.

Semakin cepat dilunasi, semakin kecil risiko yang Anda hadapi. Berikut beberapa cara yang bisa Anda pertimbangkan.

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Aparat Hukum

Pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar di OJK dan melanggar banyak ketentuan hukum.

Oleh karena itu, laporkan aktivitas mereka ke pihak yang berwenang diantaranya sebagai berikut.

Pastikan Anda melampirkan bukti-bukti seperti tangkapan layar, riwayat transfer, bukti pelunasan, atau ancaman yang diterima.

Laporan Anda sangat penting sebagai dasar tindakan hukum untuk membongkar dan memblokir aplikasi pinjol ilegal.

Baca Juga: Pemilik NIK e-KTP Terdaftar Wajib Cek Dana Gratis Rp600.000 dari BPNT Tahap 1 Tahun 2025 di KKS Sebelum Hangus, Simak Informasi Selengkapnya

3. Ajukan Keringanan Jika Tidak Mampu Membayar Sekaligus

Apabila pelunasan langsung terlalu berat, jangan ragu untuk mencoba bernegosiasi. Beberapa opsi yang bisa diajukan.

Namun, Anda harus menyadari bahwa pinjol ilegal sering tidak mengindahkan prinsip negosiasi. Oleh karena itu, negosiasi bisa berhasil atau tidak, tergantung situasi.

4. Hindari Gali Lubang Tutup Lubang

Kesalahan umum yang sering dilakukan korban pinjol adalah meminjam lagi di tempat lain untuk menutup pinjaman sebelumnya. Ini adalah siklus berbahaya yang akan membuat Anda semakin terpuruk.

Utang baru belum tentu memiliki syarat lebih ringan, bahkan bisa jadi lebih memberatkan.

Jika Anda masih memiliki pinjaman lama yang belum lunas, prioritaskan pelunasan dan hentikan upaya menambah utang.

5. Ambil Tindakan Tegas Jika Mengalami Intimidasi

Jika Anda sudah melunasi pinjaman tapi masih diintimidasi, atau jika belum lunas tapi merasa diteror, maka segera lakukan tindakan berikut

Agar kejadian ini tidak terulang, pastikan Anda hanya mengajukan pinjaman online di aplikasi atau platform fintech yang terdaftar dan diawasi OJK.

DISCLAIMER: Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan ditujukan sebagai panduan umum untuk membantu masyarakat memahami cara menggunakan layanan pinjol.

Pengajuan pinjaman online adalah tanggung jawab pribadi dan memiliki risiko kredit yang nyata.

Tags:
DC pinjol debt collector pinjoldebt collector pinjol ilegal pinjol pinjaman online ilegalpinjaman online

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor