POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat yang akhirnya terjebak dalam jerat pinjaman online (pinjol) ilegal dengan bunga yang sangat tinggi.
Korban pinjol ilegal biasanya tergoda oleh iklan yang menjanjikan pencairan dana dalam hitungan menit tanpa syarat ribet.
Namun setelah menerima dana, barulah muncul kenyataan pahit bahwa beban bunga harian yang mencekik, biaya tambahan tersembunyi, serta ancaman dan intimidasi saat penagihan.
Tak sedikit dari nasabah yang akhirnya stres, kehilangan pekerjaan, hingga mengalami tekanan psikologis berat akibat teror dari debt collector (DC) pinjol.
Untuk itu, penting bagi Anda menyimak informasi di artikel ini agar tidak terjebak bunga mencekik dari pinjol illegal lebih dalam lagi.
Baca Juga: Apa yang Akan Terjadi Kalau Kamu Galbay Pinjol Ilegal? Ternyata ini 3 Risikonya
Cara Menghadapi Pinjol Ilegal
Dikutip dari situs resmi AFPI, pada Sabtu, 3 Mei 2025, berikut adalah beberapa cara menghadapi pinjol ilegal dengan bunga mencekik.
1. Segera Lunasi Jika Masih Mungkin
Langkah pertama dan paling bijak jika Anda masih memiliki kemampuan finansial adalah segera melunasi pinjaman tersebut.
Semakin cepat dilunasi, semakin kecil risiko yang Anda hadapi. Berikut beberapa cara yang bisa Anda pertimbangkan.
- Cek dan manfaatkan aset lancar: Jika Anda memiliki aset yang bisa dijual seperti barang elektronik, perhiasan, atau kendaraan, pertimbangkan untuk menjualnya.
- Perketat pengeluaran: Kurangi konsumsi dan gaya hidup yang tidak mendesak. Alihkan dana yang biasanya untuk hiburan atau belanja menjadi dana pelunasan utang.
- Alokasikan dari awal saat terima gaji: Sisihkan pembayaran utang di awal begitu menerima penghasilan, agar terhindar dari kelalaian.
- Jaga rasio utang: Rasio ideal utang tidak lebih dari 30% penghasilan. Jika rasio Anda lebih dari itu, maka perlu tindakan pengurangan segera agar keuangan tetap sehat.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Aparat Hukum
Pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar di OJK dan melanggar banyak ketentuan hukum.
Oleh karena itu, laporkan aktivitas mereka ke pihak yang berwenang diantaranya sebagai berikut.
- Satgas Waspada Investasi (SWI): SWI berada di bawah koordinasi OJK dan bekerja sama dengan berbagai lembaga, seperti Kominfo dan Kepolisian, untuk menindak penyedia layanan pinjol ilegal. Anda sendiri bisa melaporkannya via email melalui waspadainvestasi@ojk.go.id.
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo): Kominfo memiliki wewenang untuk melakukan pemblokiran terhadap aplikasi atau situs web pinjol illegal. Anda bisa melaporkannya ke aduankonten@mail.kominfo.go.id
- Kepolisian Republik Indonesia (Cyber Crime): Jika Anda mengalami tindakan kriminal pastikan untuk mengirim pesan ke www.patrolisiber.id atau info@cyber.polri.go.id
Pastikan Anda melampirkan bukti-bukti seperti tangkapan layar, riwayat transfer, bukti pelunasan, atau ancaman yang diterima.
Laporan Anda sangat penting sebagai dasar tindakan hukum untuk membongkar dan memblokir aplikasi pinjol ilegal.
3. Ajukan Keringanan Jika Tidak Mampu Membayar Sekaligus
Apabila pelunasan langsung terlalu berat, jangan ragu untuk mencoba bernegosiasi. Beberapa opsi yang bisa diajukan.
- Meminta perpanjangan tenor pembayaran
- Meminta penundaan pelunasan bunga, dan membayar pokok terlebih dahulu
- Memohon cicilan ringan secara bertahap
Namun, Anda harus menyadari bahwa pinjol ilegal sering tidak mengindahkan prinsip negosiasi. Oleh karena itu, negosiasi bisa berhasil atau tidak, tergantung situasi.
4. Hindari Gali Lubang Tutup Lubang
Kesalahan umum yang sering dilakukan korban pinjol adalah meminjam lagi di tempat lain untuk menutup pinjaman sebelumnya. Ini adalah siklus berbahaya yang akan membuat Anda semakin terpuruk.
Utang baru belum tentu memiliki syarat lebih ringan, bahkan bisa jadi lebih memberatkan.
Jika Anda masih memiliki pinjaman lama yang belum lunas, prioritaskan pelunasan dan hentikan upaya menambah utang.
5. Ambil Tindakan Tegas Jika Mengalami Intimidasi
Jika Anda sudah melunasi pinjaman tapi masih diintimidasi, atau jika belum lunas tapi merasa diteror, maka segera lakukan tindakan berikut
- Blokir nomor penagih: Jangan beri ruang bagi mereka untuk mengintimidasi Anda melalui telepon atau pesan.
- Simpan bukti pembayaran: Simpan baik-baik bukti pelunasan untuk berjaga-jaga jika pihak pinjol mengklaim Anda belum membayar.
- Lindungi kontak pribadi Anda: Jika mereka mengakses kontak di ponsel Anda, beri tahu kerabat dan teman agar tidak menanggapi atau percaya pada pesan yang mengatasnamakan Anda.
- Laporkan kembali ke pihak berwenang: Tambahkan bukti baru jika teror berlanjut, agar pihak berwajib bisa menindaklanjuti laporan Anda.
Agar kejadian ini tidak terulang, pastikan Anda hanya mengajukan pinjaman online di aplikasi atau platform fintech yang terdaftar dan diawasi OJK.
DISCLAIMER: Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan ditujukan sebagai panduan umum untuk membantu masyarakat memahami cara menggunakan layanan pinjol.
Pengajuan pinjaman online adalah tanggung jawab pribadi dan memiliki risiko kredit yang nyata.