POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai landasan utama dalam menentukan penerima bansos.
DTKS adalah database yang dikelola oleh Kementerian Sosial untuk mencatat informasi sosial-ekonomi keluarga-keluarga yang berpotensi menerima bantuan.
Data ini mencakup tingkat kesejahteraan, jumlah anggota keluarga, kondisi kesehatan, pendidikan, dan faktor lain yang relevan.
Proses penetapan penerima bansos dilakukan melalui mekanisme verifikasi dan validasi yang ketat.
Baca Juga: Nominal Bansos PKH 2025, Berapa Dana yang Cair ke Rekening untuk Tahap 2?
Dinas Sosial di tingkat kabupaten/kota bekerja sama dengan pemerintah desa atau kelurahan untuk memperbarui data secara berkala melalui musyawarah desa.
Setelah data divalidasi, Kementerian Sosial menetapkan KPM yang memenuhi syarat untuk menerima bansos tertentu.
Karena penyaluran bansos bergantung pada data ini, KPM tidak memiliki wewenang untuk memilih jenis bantuan, melainkan menerima bantuan sesuai kategori yang telah ditentukan berdasarkan profil mereka dalam DTKS.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Segera Cair, Siapa Saja KPM yang Diprioritaskan?

Kriteria Spesifik untuk Setiap Jenis Bansos
Setiap program bansos memiliki tujuan dan kriteria yang berbeda. Misalnya, PKH dirancang untuk mendukung keluarga dengan anak sekolah, ibu hamil, atau lansia, dengan fokus pada peningkatan akses pendidikan dan kesehatan.
Sementara itu, BPNT bertujuan memenuhi kebutuhan pangan dasar melalui distribusi bahan pokok seperti beras atau telur.
BLT, di sisi lain, sering kali diberikan sebagai bantuan tunai sementara untuk mengatasi dampak krisis ekonomi atau bencana.
Penentuan jenis bansos yang diterima KPM bergantung pada kebutuhan spesifik yang teridentifikasi dalam DTKS.
Sebagai contoh, sebuah keluarga dengan anak usia sekolah mungkin akan diprioritaskan untuk PKH, sedangkan keluarga tanpa anak tetapi dengan tingkat kesejahteraan rendah bisa menerima BPNT.
Kebijakan ini memastikan bahwa bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan riil KPM, bukan berdasarkan preferensi pribadi.
Dengan demikian, pemerintah berupaya memaksimalkan dampak sosial dari setiap program bansos.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Segera Cair, Siapa Saja KPM yang Diprioritaskan?
Regulasi Ketat
Penyaluran bansos melibatkan berbagai instansi, termasuk Kementerian Sosial, bank penyalur seperti HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), dan PT Pos Indonesia.
Setiap tahap, mulai dari penetapan penerima hingga pencairan dana, diatur oleh regulasi yang ketat, seperti Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021.
Regulasi ini menegaskan bahwa bansos hanya dapat disalurkan kepada KPM yang terdaftar dalam DTKS dan telah melewati proses verifikasi kelayakan.
Jika terjadi ketidaksesuaian data, seperti perubahan Kartu Keluarga atau status kependudukan, KPM berisiko tidak menerima bansos atau dialihkan ke jenis bantuan lain.
Faktor ini memperkuat alasan mengapa KPM tidak dapat secara bebas memilih bansos, karena prosesnya terikat pada sistem yang terpusat dan terkoordinasi.