Cara mengurus KTP yang hilang secara online di HP. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni)

TEKNO

Bingung KTP Hilang? Ini Cara Mengurusnya Secara Online Melalui HP Tanpa Surat Pengantar

Sabtu 03 Mei 2025, 15:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kehilangan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) tentu bisa menjadi hal yang merepotkan.

Namun, kini Anda tidak perlu khawatir, karena mengurus KTP yang hilang bisa secara online melalui HP tanpa perlu repot membawa surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan.

Dengan mengikuti prosedur yang benar, Anda bisa mengurus KTP hilang secara online, yang tentunya lebih efisien dan menghemat waktu.

Melalui sistem pengurusan KTP hilang secara online, Anda bisa menghemat waktu dan tenaga tanpa harus mengantri di kantor Dukcapil.

Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk mengurus KTP hilang secara online, serta beberapa informasi penting terkait dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga: Bantuan PIP Termin 1 2025 Rp225.000 Masih Disalurkan untuk Kelas Akhir di Daerah Ini, Berikut Jenjang Pendidikannya

Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus KTP Hilang

Meskipun Anda tidak perlu surat pengantar untuk mengurus KTP hilang secara online, ada beberapa dokumen yang tetap diperlukan agar proses penggantian berjalan lancar.

Berikut adalah beberapa dokumen-dokumen yang perlu Anda siapkan agar prosesnya berjalan lancar.

1. Surat Kehilangan dari Kepolisian

Surat kehilangan asli yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian adalah salah satu syarat utama yang wajib Anda miliki.

Surat ini harus diperoleh dari kantor polisi terdekat setelah Anda melaporkan kehilangan KTP.

2. Kartu Keluarga (KK)

KK juga diperlukan untuk memastikan data diri Anda sesuai dengan data yang ada pada sistem administrasi kependudukan.

Baca Juga: Cara Pinjol Uang Rp750.000 Lewat DANA Tanpa Syarat KTP dan BI Checking, Gunakan Fitur Ini

Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online melalui HP

Untuk mengganti KTP yang hilang, berikut adalah langkah-langkah mudah yang bisa Anda lakukan langsung dari HP.

1. Kunjungi Laman Resmi Dukcapil

Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di wilayah tempat tinggal Anda.

Biasanya, setiap daerah memiliki portal online masing-masing yang memungkinkan warga untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan, termasuk penggantian KTP.

2. Lakukan Pendaftaran

Di situs tersebut, Anda akan diminta untuk melakukan pendaftaran dengan memasukkan data diri seperti nama, NIK, alamat, dan informasi terkait lainnya.

Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan data yang terdaftar di sistem Dukcapil.

3. Isi Formulir Permohonan

Setelah berhasil mendaftar, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan penggantian KTP karena kehilangan.

Beberapa situs Dukcapil juga menyediakan panduan atau instruksi yang jelas mengenai cara mengisi formulir ini.

4. Unggah Dokumen Persyaratan

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen persyaratan, yaitu surat kehilangan dari kepolisian dan KK.

Pastikan foto atau scan dokumen yang diunggah jelas dan terbaca dengan baik agar proses verifikasi dapat dilakukan dengan cepat.

5. Tunggu Proses Persetujuan

Setelah Anda mengunggah semua dokumen, proses pengajuan penggantian KTP Anda akan diproses oleh pihak Dukcapil.

Biasanya, Anda akan menerima pemberitahuan melalui email atau SMS mengenai status pengajuan.

6. Ambil KTP Baru

Setelah proses verifikasi selesai, dan KTP baru Anda sudah jadi, kantor Dukcapil akan mengirimkan pemberitahuan melalui SMS atau email.

Anda dapat mengambil KTP baru di kantor Dukcapil setempat. Untuk mengambilnya, Anda perlu membawa KK dan surat kehilangan asli yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat mengurus KTP hilang secara cepat dan efisien tanpa perlu ribet.

Kini, mengganti KTP yang hilang tidak lagi menjadi masalah besar, dan Anda dapat melakukannya kapan dan di mana saja melalui HP.

Tags:
cara mengurus KTP yang hilang secara onlineKTP hilangcara mengurus KTP yang hilangKTPKartu Tanda Penduduk

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor