Ilustrasi mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol ilegal dengan menggunakan NIK KTP. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Bahaya Pinjol Ilegal, Ini Risiko Besar yang Mengintai Data NIK KTP Anda

Sabtu 03 Mei 2025, 15:05 WIB

POSKOTA.CO.ID - Era digital kian mempermudah siapapun yang sedang kesulitan atau membutuhkan dana darurat, bisa terjerat pinjaman online (pinjol).

Baik itu jenis pinjol ilegal atau pinjaman daring (pindar) legal.

Akan tetapi, yang paling berbahaya adalah ketika Anda sudah terlanjur mengunduh dan mendaftar di aplikasi pinjol ilegal. 

Karena aplikasi ini tidak hanya memanfaatkan kelengahan pengguna, tapi juga bisa menyalahgunakan data pribadi Anda.

Baca Juga: Jangan Sampai Terjebak, Ini Risiko Ganas Pinjol Ilegal

Termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Di bawah ini, sejumlah risiko yang terancam Anda hadapi apabila sudah mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol ilegal seperti dikutip dari kanal YouTube Tools Pinjol, Sabtu, 3 Januari 2025. Diantaranya:

1. Bahaya Gagal Bayar di Aplikasi Pinjol Ilegal

Jika Anda gagal bayar (galbay) di aplikasi pinjol ilegal, risiko utamanya bukan hanya penagihan atau bunga yang membengkak.

Lebih dari itu, pihak debt collector (DC) dari pinjol ilegal dapat mengakses dan menyalahgunakan data pribadi Anda, terutama NIK KTP.

Mereka bisa mendaftarkan data tersebut untuk berbagai keperluan tanpa seizin Anda.

"Misalnya, untuk registrasi SIM card kosong yang kemudian digunakan menebar teror dan ancaman kepada Anda dan orang-orang di kontak Anda," ujar konten kreator YouTube tersebut.

2. Bagaimana Pinjol Ilegal Mengakses Data Pribadi Anda?

Salah satu cara umum pinjol ilegal mengakses data adalah melalui izin aplikasi yang diminta saat instalasi.

Ketika Anda mengizinkan akses ke kontak, galeri, dan informasi pribadi, data-data tersebut otomatis dapat dikumpulkan.

Lebih parah lagi, berdasarkan laporan dari Bareskrim Polri yang dirilis melalui situs pusiknas.polri.go.id pada 16 November 2021, disebutkan bahwa jaringan pinjol ilegal memanfaatkan NIK dan nomor KK untuk registrasi SIM card kosong yang digunakan untuk aktivitas penagihan bernada ancaman.

3. Contoh Nyata Penyalahgunaan Data oleh Pinjol Ilegal

Masih dilansir dari kanal YouTube Tools Pinjol, dalam kasus yang diungkap Polri, ditemukan bahwa data NIK dan KK yang diperoleh dari platform komunikasi disalahgunakan oleh pelaku untuk mengaktifkan SIM card.

"SIM card ini kemudian dijual kepada karyawan pinjol ilegal untuk menagih secara kasar dan mengancam nasabah," paparnya.

Ia mengatakan, satu NIK bisa terdaftar di empat nomor berbeda, semua digunakan untuk spam dan teror.

"Bayangkan jika NIK Anda digunakan untuk aktivitas kriminal lainnya, seperti judi online, promosi ilegal, atau bahkan kejahatan siber lainnya," imbuhnya.

4. Solusi Jika Sudah Terlanjur Instal Pinjol Ilegal

Jika Anda sudah terlanjur mengunggah KTP di aplikasi pinjol ilegal, berikut yang harus Anda lakukan:

- Jangan mengunggah KK. Kombinasi NIK dan KK sangat rawan disalahgunakan.

- Abaikan pesan atau panggilan dari nomor-nomor tak dikenal. Tidak perlu dibalas, cukup diarsipkan dan jangan diblokir.

- Aktifkan filter panggilan atau setel jaringan ke 4G LTE only untuk meminimalisir gangguan telepon spam.

- Laporkan ke pihak berwenang jika terjadi penyalahgunaan data atau ancaman.

Baca Juga: Lawan Pinjol Nakal dan Teror DC dengan Lapor ke OJK, Ini Caranya

5. Hindari Instal Aplikasi Pinjol Ilegal dari Awal

Harap dicatat, jangan sekali-kali coba-coba instal aplikasi pinjol ilegal.

Baik dana dicairkan atau tidak, Anda tetap rugi besar karena data pribadi Anda bisa dijual dan digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Yang mereka incar bukan hanya uang Anda, tapi identitas digital Anda.

"Untuk itu, bijaklah dalam mengelola keuangan dan berhati-hatilah terhadap aplikasi pinjol ilegal. Sekali data Anda bocor, sulit untuk dikendalikan penyalahgunaannya," pungkasnya.

Tags:
galbay pinjol teror debt collectorNIK KTP KTPKartu Tanda Penduduk NIK bahaya pinjolaplikasi pinjolpinjol ilegal pinjol pinjaman online

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor