Polres Cimahi Ungkap Puluhan Kasus Narkoba dalam Sebulan

Jumat 02 Mei 2025, 14:48 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra (tengah), menunjukan barang bukti ungkap kasus narkoba selama bulan April 2025, di Mapolres Cimahi, Jumat 2 April 2025. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra (tengah), menunjukan barang bukti ungkap kasus narkoba selama bulan April 2025, di Mapolres Cimahi, Jumat 2 April 2025. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Saat dibuntuti, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan membuang bungkusan yang dibawa.

"Karena pelaku tahu sedang dibuntuti polisi, mereka semakin menjauh untuk menghindari kejaran polisi sekaligus membuang bungkusan yang diduga barang bukti ganja," ungkap Niko.

Berkat bantuan warga, polisi berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan bungkusan yang ternyata berisi ganja seberat 7,2 kilogram.

Hingga kini, penyelidikan mengenai asal-usul ganja tersebut masih terus dilakukan. Kedua pelaku telah diamankan bersama barang bukti.

Mereka dijerat Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.


Berita Terkait


News Update