Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menjelaskan salah satu alasan kenapa judi online bisa mewabah di Indonesia dalam konferensi pers pada Jumat, 2 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia)

Nasional

Polisi Tangkap 4 Tersangka Judi Online, 3 Orang Masih Buron

Jumat 02 Mei 2025, 22:53 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi Republik Indonesia (Polri) melakukan pengungkapan dan penahanan terhadap tersangka kasus perjudian online di situs h55.hiwin.care. Aliran dana dari situs tersebut dipastikan masuk ke rekening perusahaan yang sengaja dibuat untuk mengelabuhi penyidik Polri agar kasus judi online atau judol di Indonesia tidak mudah terungkap.

Tersangka utama menjadikan sebuah perusahaan sebagai akomodir atau penyedia layanan perantara seperti deposit atau penyetoran melalui PT maju Jaya dan PT Lentera Cahaya Harmoni.

Hingga saat ini, polisi juga menemukan ada enam situs yang menjadi afiliasi oleh situs h55.hiwin.care. Selain itu, ada delapan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh merchant judi online tersebut. Sekarang sudah ada 85 rekening yang dibukukan sebanyak Rp14.675.739.801.

Baca Juga: PPATK Sebut Pertumbuhan Judi Online Menurun Berkat Hal Ini

Polisi menyebut bahwa hal ini mengindikasikan modus operasi dalam judi online sudah mulai berkembang. Tidak hanya menggunakan rekening keuangan perbankan tapi juga sebagai jasa pembayaran di perusahaan tertentu.

"Ini tentu memperumit lagi. Tujuannya tentu untuk mempersulit kita dalam melakukan upaya pembongkaran judi online terkait kasus h55.hiwin" Kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jendral (Komjen) Wahyu Widada, Jumat.

Tahan 4 Tersangka

Menurutnya, polisi telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka terkait kasus perjudian online tersebut.

Pertama, inisial DHS, ditangkap tanggal 13 Maret 2025 di Bandung. Berperan sebagai direktur PT Digital Maju Jaya

Kedua, inisial AFA yang ditangkap di Bogor pada 30 April 2025. Berperan sebagai direktur PT Lentera Cahaya Harmoni

Ketiga, RJ ditangkap tanggal 30 April di Jakarta Utara. Berperan sebagai penerima perintah dari tersangka "D" yaitu warga Cina atau WNA, dan

Terakhir, QR warga Cina ditangkap tanggal 30 April di daerah Jakarta Barat sebagai pengendali situs judi online di Indonesia. QR juga berperan sebagai orang yang melakukan transaksi dari rupiah ke aset kripto dan USD.

3 Orang Masih Buron

Tidak hanya itu, penyidik juga tetapkan tiga orang lainnya yang saat ini masih DPO seperti T (WNA asal Cina), FS sebagai pencari figure director atau afiliasi judi online dan D (WNA) sebagai penampung rekening perusahaan.

Barang bukti yang telah diamankan adalah uang sebesar 14 miliar, 18 unit HP, 3 laptop, 1 tablet, 32 ATM dan dokumen perusahaan.

Mereka dijerat dengan pasal 45 ayat 3 contoh pasal 27 ayat 2, undang-undang nomor 1 tahun 2024 atau undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan pasal 82 atau pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang tindak pidana transfer dana, serta pasal 3,4,5 Junto pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.Keempatnya kini diancam maksimal kurungan 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar.

Tags:
judolBareskrim Polrijudi online

Tim Poskota

Reporter

Aminudin AS

Editor