Waspada! Gagal bayar di pinjol legal bisa merusak data kredit Anda. Simak penjelasan lengkap tentang Biro Kredit, aturan OJK, dan solusi untuk nasabah. (Sumber: Freepik/Jcomp)

EKONOMI

Debt Collector Pinjol Ancam Laporkan Data ke Biro Kredit, Bagaimana Hukumnya?

Jumat 02 Mei 2025, 10:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, semakin banyak nasabah pinjaman online (pinjol) legal yang dikejutkan oleh ancaman pelaporan data ke Biro Kredit akibat keterlambatan pembayaran.

Salah satu kasus terbaru terungkap melalui unggahan di kanal YouTube Tools Pinjol, di mana debt collector (DC) dari platform pinjol legal mengirimkan pesan tegas kepada nasabah yang telat bayar lebih dari 10 hari.

Dalam pesannya, DC menyatakan akan memproses data nasabah yang tertunggak ke Biro Kredit dan menindaklanjuti pelanggaran perjanjian.

"Ini sudah sangat keterlaluan," tulis DC dalam pesan yang viral tersebut, meski sejatinya keterlambatan bayar adalah persoalan administratif, bukan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Hati-hati, KTP Dipakai Pinjol oleh Orang Lain, Begini Cara Cek Datanya

Hal ini memicu kekhawatiran banyak pihak, terutama mengingat dampak pelaporan ke Biro Kredit bisa sangat serius.

Data nasabah yang tercatat buruk di sistem tersebut berpotensi menyulitkan mereka mengakses layanan keuangan lain di masa depan, seperti pinjaman bank atau kartu kredit.

Lantas, seberapa besar risiko yang dihadapi nasabah, dan bagaimana cara menghindarinya? "Kami akan memproses data yang tertunggak ke Biro Kredit dan menindaklanjuti pelanggaran perjanjian di aplikasi," bunyi pesan tersebut.

Apa Itu Biro Kredit dan Dampaknya bagi Nasabah?

Biro Kredit, atau Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP), berfungsi mengumpulkan dan mengelola riwayat kredit seseorang. Lembaga ini membantu bank, fintech, dan penyedia pinjaman lainnya menilai kelayakan calon debitur.

Jika data nasabah masuk ke Biro Kredit karena gagal bayar, konsekuensinya antara lain:

Perubahan Aturan OJK: Nasabah Telat Bayar Langsung Masuk SLIK

Sebelumnya, data nasabah yang telat bayar hanya tercatat di Pusat Data Fintech Lending (Pusdapil). Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memperketat aturan dengan memasukkan data tersebut ke SLIK. Artinya, pelanggaran pembayaran di pinjol legal bisa berdampak lebih luas, termasuk pada akses ke perbankan.

Baca Juga: Waspada! Ternyata Ada Pinjol Legal Tapi Seperti Ilegal: Sebar Data dan Tagih Nasabah Lewat Publik

Tips untuk Nasabah Pinjol yang Terlilit Tagihan

  1. Jangan Panik: Ancaman dari DC sering kali bertujuan menekan nasabah. Namun, pastikan untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut.
  2. Ganti Nomor atau Akun WhatsApp Jika Diperlukan: Jika teror penagihan mengganggu kesehatan mental, pertimbangkan untuk mengganti kontak yang bisa dihubungi DC.
  3. Laporkan Jika Ada Pelanggaran: Pinjol legal tidak boleh menyebarkan data nasabah atau menagih melalui kontak darurat. Jika terjadi, laporkan ke OJK melalui [link laporan].
  4. Bijak Mengelola Pinjaman: Hindari meminjam melebihi kemampuan bayar. Jika sudah terlanjur terlilit, cari bantuan konsolidasi utang atau negosiasi ulang dengan penyedia pinjaman.

Praktik pelaporan ke Biro Kredit oleh pinjol legal menunjukkan semakin ketatnya pengawasan OJK di sektor fintech. Bagi nasabah, langkah terbaik adalah memahami risiko sebelum meminjam dan segera berkomunikasi dengan penyedia pinjaman jika mengalami kendala bayar.

"Jangan sampai keterlambatan bayar merusak masa depan finansial Anda," pesan admin Tus Pinjol dalam videonya.

Tags:
pinjol legal teror penagihanSLIKOJK debt collector Biro Kreditpinjaman online pinjol

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor