Ciri-ciri pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Waspada Jangan Sampai Terjerat, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Kamis 01 Mei 2025, 09:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat diimbau untuk eksrta waspada dengan jerat pinjaman online (pinjol) ilegal yang sedang marak beredar.

Pinjaman online sendiri merupakan salah satu cara untuk mendapatkan kredit dengan cara mudah dan cepat langsung lewat HP.

Namun penting untuk memilih aplikasi pinjol yang sudah berizin resmi dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demi keamanan pengguna.

Apalagi pinjol ilegal memiliki banyak risiko berbahaya jika digunakan, seperti penyebaran data pribadi atau doxing, penagihan beserta ancaman, dan lain-lain.

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah 3 Saran Penting untuk Nasabah Gagal Bayar Pinjol, Simak Penjelasannya

Hingga saat ini Satgas PASTI dari OJK juga terus memburu aplikasi-aplikasi pinjol ilegal untuk tidak beredar di kalangan warganet.

Maka dari itu, sebagai pengguna yang bijak jika ingin menggunakan aplikasi pinjaman online jangan sampai memilih aplikasi ilegal.

Nah untuk mengenali aplikasi pinjol ilegal, bisa lihat ciri-cirinya sebagai berikut:

1. Tidak Memiliki Izin Resmi OJK

Pastikan aplikasi pinjol yang ingin kamu gunakan sudah berizin resmi OJK. Caranya bisa cek secara online di web OJK atau hubungi WhatsApp di 081-157-157-157.

Baca Juga: Waspada! Teror Pinjol Ilegal Meningkat, Debitur Gagal Bayar Wajib Lakukan Hal Ini

2. Meminta Data Pribadi Berlebihan

Biasanya pinjol ilegal juga seringkali meminta data pribadi yang berlebihan seperti nomor rekening, nomor kartu kredit, bahkan data keluarga.

3. Bunga dan Biaya Denda Sangat Tinggi

Hati-hati dengan pinjol ilegal, seringkali mereka menerapkan bunga dan denda keterlambatan yang terlampau tinggi. Bahkan ada kasus pinjol ilegal bisa memberikan bunga hingga 100 persen per tahun.

4. Pencairan Dana Cepat dan Mudah

Jika pencairan dana dari aplikasi pinjaman online terlampau cepat dan mudah, harap waspada. Pasalnya jika pinjol legal tentunya akan melakukan verifikasi ketat ketika memberikan pinjaman kepada pengguna.

Baca Juga: KTP Anda Disalahgunakan Pinjol Ilegal? Segera Lapor OJK Sekarang!

5. Pengancaman dan Intimidasi

Seringkali pinjol ilegal melakukan pengancaman dan intimidasi berlebihan kepada pengguna yang terlambat membayar cicilan.

Nah itulah beberapa ciri aplikasi pinjol ilegal yang perlu diwaspadai. Selalu cek kembali apakah aplikasi terdaftar resmi atau tidak.

Jangan sampai gegabah menggunakan pinjol, hingga terjerat aplikasi ilegal yang akan sangat merugikan. Semoga informasinya membantu.

Tags:
OJK pinjaman online aplikasi pinjol ilegalaplikasi pinjolpinjol ilegal pinjol

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor