POSKOTA.CO.ID - Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap maraknya aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang kini kembali bermunculan, bahkan hadir di platform resmi seperti App Store dan Play Store.
Meski terlihat legal, banyak dari aplikasi ini ternyata tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Desi Sutriani, seorang konten kreator yang aktif memberikan edukasi finansial melalui kanal YouTube-nya dkutip Poskota.co.id pada Kamis, 1 Mei 2025, menyampaikan peringatan kepada masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
Baca Juga: Jadi Sasaran Teror Pinjol Ilegal Karena Teman Anda? Jangan Panik, Lakukan Hal Ini
Ia menekankan pentingnya mengenali ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak terjebak dalam jeratan utang yang berbahaya.
Tips Menghindari dan Keluar dari Jerat Pinjol Ilegal
Bagi yang terlanjur menggunakan layanan dari pinjol ilegal, Desi membagikan beberapa langkah penting yang bisa dilakukan agar terhindar dari risiko penyalahgunaan data dan tekanan dari debt collector (DC) ilegal:
1. Uninstal Aplikasi dari Pengaturan Ponsel
Baca Juga: Galbay Pinjol Bukan Sekadar Masalah Utang, Ini Efek Domino yang Mengintai
Hindari hanya menghapus aplikasi dari tampilan layar. Lakukan penghapusan dari pengaturan sistem untuk memastikan tidak ada akses lanjutan ke data ponsel.
2. Kunci Akun Media Sosial dan Ganti Identitas Sementara
Nonaktifkan atau ubah nama dan foto profil akun media sosial selama minimal dua minggu untuk menghindari penyalahgunaan data oleh pihak DC ilegal.
3. Abaikan Ancaman dan Cacian
Jangan membuka pesan dari nomor tak dikenal, terutama jika berisi tautan mencurigakan atau gambar tidak senonoh. Ciri khas pinjol ilegal adalah menggunakan intimidasi vulgar.
4. Lapor ke Polisi atau Cyber Crime
Jika sudah terlanjur menjadi korban, buat laporan resmi ke pihak kepolisian. Meski terlihat tidak langsung berdampak, laporan ini bisa digunakan sebagai perlindungan hukum terhadap penyebaran data pribadi.
5. Ganti Nomor Rekening
Apabila Anda pernah mengklik tautan mencurigakan atau aplikasi sudah mengakses rekening Anda, segera ganti nomor rekening untuk menghindari penyedotan dana secara ilegal.
6. Informasikan ke HRD Tempat Bekerja
Jika nomor rekening digunakan untuk menerima gaji, komunikasikan kondisi Anda kepada HRD agar dapat dialihkan ke rekening baru atau dibayar secara tunai.
Pinjol Ilegal Tidak Memiliki DC Lapangan
Desi menegaskan bahwa pinjol ilegal tidak memiliki hak untuk menagih secara langsung atau menggunakan jasa penagih lapangan.
Jika ada pihak yang mengaku sebagai penagih dari pinjol ilegal dan mendatangi rumah, besar kemungkinan mereka berasal dari koperasi abal-abal atau pihak ketiga yang tidak sah.
Selain itu, pinjol ilegal tidak tercatat dalam SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Artinya, jejak pinjaman Anda di platform ilegal tidak akan mempengaruhi skor kredit Anda secara resmi.
Dalam menghadapi maraknya pinjaman online ilegal, edukasi dan kewaspadaan adalah kunci utama. Jangan mudah tergiur oleh proses pencairan dana yang cepat tanpa memeriksa legalitas aplikasi tersebut.
Segera periksa kembali aplikasi pinjaman yang Anda gunakan, dan jika termasuk dalam daftar yang disebutkan, segera hapus dan abaikan.