POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan mencairkan saldo dana gratis hingga Rp2.400.000 per tahun untuk keluarga penerima manfaat telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial BPNT 2025. Cek di sini jadwal dan cara cek statusnya.
Program BPNT disalurkan pemerintah kepada masyarakat miskin dan rentan yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS yang pada penyaluran tahap kedua di tahun 2025 ini akan berubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi atau DTSE.
BPNT adalah bantuan bangan dari pemerintah yang disalurkan kepada KPM setiap bulannya yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di e-warong yang sudah bekerjasama dengan Bank Himbara.
Dilansir dari situs resmi Dinsos Banjarmasin Kota, Program ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran dan memberikan nutrisi yang seimbang kepada KPM dengan tepat waktu.
Setiap bulan pemerintah akan mencairkan saldo dana sebesar Rp200.000 yang dicairkannya setiap tiga bulan sekali, sehingga dalam satu kali penyaluran, KPM akan mendapatkan total saldo dana Rp600.000.
Penyaluran BPNT pada tahun 2025 ini terbagi menjadi empat tahap pencairan dengan total saldo dana yang akan cair sebesar Rp2.400.000.
Saldo Dana dari BPNT disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera yang cairnya melalui bank penyalur seperti BRI, BNI, BSI, dan Mandiri.
Untuk mengetahui jadwal penyaluran bantuan sosial BPNT 2025, berikut adalah tahap dan jadwal lengkap pencairannya.
Jadwal Pencairan Bantuan Sosial BPNT 2025
- Tahap 1 Januari-Maret
- Tahap 2 April-Juni
- Tahap 3 Juli-September
- Tahap 4 Oktober-Desember
Cara Cek Penerima Bantuan Sosial BPNT 2025
Untuk Anda yang ingin mengetahui apakah NIK KTP telah terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan BPNT di tahun 2025 ini, silahkan cek langsung melalui laman resmi Kementerian Sosial.
- Kunjungi laman resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data alamat lengkap sesuai KTP
- Masukkan nama penerima manfaat
- Masukkan kode verifikasi
- Klik 'Cari Data'
Dari hasil pengecekan tersebut, Anda bisa mengetahui status dan jadwal pencairan yang akan diterima. Namun, jika tidak terdaftar maka Anda belum masuk dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS.