POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang datanya masuk ke pinjaman online (pinjol) ilegal tentunya bisa dihapus dengan mudah.
Saat ini pencurian data pribadi marak dilakukan oleh banyak oknum pinjol ilegal untuk menjebak pengguna.
Banyak penipu yang menggunakan data pelamar kerja untuk disalahgunakan agar mendapat keuntungan yang besar.
Baca Juga: Hentikan Praktik Sebar Data Pinjol Ilegal, Begini Caranya
Apa Itu Pinjol?
Pinjol merupakan layanan kredit yang diberikan lembaga keuangan melalui platform digital secara daring.
Kemudahan dalam proses pengajuan dan pencairan dana membuat pinjol semakin diminati, terutama generasi muda seperti Gen Z dan milenial.
Namun, seiring dengan meningkatnya popularitas pinjol, risiko penyalahgunaan data pribadi juga meningkat.
Baca Juga: 5 Cara Lapor Pinjol Ilegal
Banyak kasus seperti KTP seseorang digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjol.
Dengan begitu, penting mengetahui apakah KTP telah digunakan untuk pengajuan pinjol tanpa sepengetahuan.
Tentunya dengan adanya hal ini, kerugian bisa sangat berdampak bagi perekonomian masyarakat.
Baca Juga: OJK Temukan 1.092 Nomor DC Pinjol Ilegal, Ajukan Pemblokiran ke Kominfo
Jika Anda mengalami hal serupa, silakan lakukan cara yang ada di bawah ini untuk bisa mengantisipasinya.
Cara Menghapus Data KTP di Pinjol Ilegal
Berikut cara menghapus data KTP di pinjol ilegal:
1. Lapor Pihak Pinjol Terkait
Segera hubungi perusahaan pinjaman online yang terkait dan beritahukan adanya penyalahgunaan.
Baca Juga: Dana Cair Ekspres tapi Harus Waspada! Kenali Perbedaan Pinpri dan Pinjol Ilegal
Minta agar pinjaman ilegal dibatalkan dan pastikan mereka tidak menghubungi Anda lagi.
2. Laporkan Dukcapil
Segera hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk melaporkan penyalahgunaan KTP Anda.
Mintalah agar KTP tersebut diblokir atau diberikan catatan bahwa telah terjadi penyalahgunaan.
Baca Juga: Kena Teror Pinpri dan Pinjol Ilegal, Jangan Panik dan Lakukan Langkah Ini
3. Laporkan Polisi
Buat laporan resmi di Kantor Polisi terdekat terkait penyalahgunaan yang terjadi.
Sertakan semua bukti, seperti notifikasi atau bukti adanya pinjaman ilegal.
4. Lapor OJK
Laporkan masalah penyalahgunaan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs resmi, call center di nomor 157, atau melalui email ke konsumen@ojk.go.id.
5. Buat Surat Pernyataan
Buat surat pernyataan yang menyatakan bahwa KTP Anda telah disalahgunakan untuk pinjaman ilegal.
Lampirkan juga salinan laporan polisi dan bukti komunikasi dengan pihak-pihak terkait.
Itu dia cara yang bisa Anda lakukan jika data pribadi seperti KTP terlanjur disalahgunakan oleh oknum pinjol ilegal.
Sekian informasi terkait cara mengecek data KTP Anda jika disalahgunakan untuk pinjol ilegal.