CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Soal kasus Polisi yang viral seusai diduga meminta uang tilang ke pengendara motor senlai Rp500 ribu di Padalarang akhirnya klarifikasi.
Sebelum diberitakan, oknum polisi yang diduga meminta uang kepada pengendara motor yakni seorang ibu-ibu sebesar Rp500 ribu karena telah melanggar aturan lalu lintas.
Dalam narasi video itu dikatakan bahwa kejadian itu terjadi di Padalarang, Bandung, Jawa Barat dan tidak diketahui waktu pastinya.
Melansir dari akun Instagram @cimahipolres mengunggah video klarifikasi polisi tersebut bersama dengan pengendara motor yang terlibat.
Baca Juga: Viral, Polisi di Padalarang Diduga Minta Uang Tilang Rp500 Ribu ke Pemotor
Polisi yang terlibat itu merupakan personil Polres Cimahi mengatakan bahwa pada saat itu tengah melaksanakan tugas penertiban kendaraan.
Pengendara motor yakni seorang ibu-ibu itu pun klarifikasi bahwa adanya kesalahpahaman di antara keduanya.
"Saya yang punya akun upload video tentang pak polisi nilang itu ada kesalahpahaman," kata ibu tersebut.
Ia mengatakan bahwa pada saat itu polisi tersebut hanya menjelaskan terkait denda yang akan dihadapi oleh pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Baca Juga: Polisi Tangkap Belasan Pelaku Bentrokan di Kemang
"Ternyata Pak Polisi bukan meminta duit ke saya tapi ini kesalahpahaman karena Bapak ini menjelaskan ke saya tentang denda-denda ditilang," katanya.
Namun sayangnya saat itu, ia merasa kurang paham. Hingga akhirnya, kini baru memahaminya dan menyampaikan permintaan maaf kepada polisi tersebut.
"Cuma saya kurang paham. Saya sudah ketemu sama Pak Aditya kami klarifikasi dengan baik dan saya juga minta maaf," ucapnya.
Menanggapi hal itu, polisi tersebut juga menyampaikan permohonan maaf atas penjelasan yang disampaikannya membuat sang pengendara motor itu salah paham.
Baca Juga: 5 Juru Parkir Liar di Kragilan Serang Diamankan Polisi
"Sama-sama bu, kalau ada salah kata, saya mohon maaf ya bu," kata polisi.
Dalam keterangan unggahan dikatakan bahwa pengendara motor itu telah melanggar aturan lalu lintas yakni kedapatan tidak dilengkapi dengan surat dan kelengkapan dalam berkendara.
"Salah Satu Pengendara Sepeda Motor yg kedapatan tidak dilengkapi dengan Surat dan kelengkapan dalam berkendara di jalan raya, sesuai dengan Undang-Undang lalu lintas no. 22 tahun 2009," tulis keterangan unggahan.
Pasal 288 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dikenakan denda maksimal Rp500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan.