INFO PENTING! KPM Harus Lakukan Ini Agar Proses Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Lancar, Simak Selengkapnya

Kamis 01 Mei 2025, 21:08 WIB
Hal yang harus dilakukan KPM agar proses pencairan dana bansos PKH dan BPNT tahap 2 2025 lancar. (Sumber: Pixabay/Iqbalstock)

Hal yang harus dilakukan KPM agar proses pencairan dana bansos PKH dan BPNT tahap 2 2025 lancar. (Sumber: Pixabay/Iqbalstock)

POSKOTA.CO.ID - Agar proses pencairan dana bansos PKH dan BPNT tahap 2 2025 lancar, maka Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus melakukan beberapa hal berikut ini.

Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah ada yang dicairkan secara rutin, ada juga yang tidak. Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah salah satu bansos yang disalurkan secara rutin.

Maka dari itu, harus simak apa saja yang harus dilakukan KPM agar pencairannya berjalan lancar dan menerima dana bantuannya.

Baca Juga: Dana Bansos BPNT Tahap 2 Siap Cair di Awal Mei 2025, Simak Info Terbarunya Selengkapnya di Sini!

Arti dari PKH dan BPNT

PKH dan BPNT adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin atau rentan miskin.

Tujuan dari adanya 2 bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, seperti pangan dari BPNT serta pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial dari PKH.

Wujud dari bansos PKH dan BPNT adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda. Kalau PKH tergantung dari komponennya, sementara dana BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.

Baca Juga: 6 Bansos Ini Disetujui Cair Awal Mei 2025, Termasuk PKH dan BPNT?

Syarat utama untuk bisa menerima bantuan PKH dan/atau BPNT adalah harus terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sebelumnya bernama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTSEN adalah gabungan dari DTKS, BKKBN, P3KE, dan berbagai data untuk calon penerima bansos dari lembaga pemerintah lainnya.

Pencairannya untuk sekarang ini bisa dilakukan di PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri.

Berita Terkait

News Update