POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) mungkin menjadi salah satu solusi ketika membutuhkan dana darurat, namun waspada terhadap platform yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau yang berstatus ilegal.
Banyak risiko yang mengintai apabila menggunakan layanan pinjol ilegal. Saat ini banyak pinjol ilegal yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nasabah yang terjebak dalam pinjol ilegal tidak akan mendapatkan perlindungan dari OJK.
Dilansir dari Youtube Andre Tuwan, berikut adalah risiko yang akan muncul ketika menggunakan platform pinjol ilegal.
Risiko Pinjol Ilegal
- Bunga Pinjaman Tinggi
Pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK akan menetapkan bunga maksimal 0,3% per hari atau sekitar 6% per bulannya, namun berbanding terbalik jika menggunakan layanan pinjol ilegal
- Denda Besar
Apabila nasabah mengalami gagal bayar maka akan dikenakan denda dengan nominal yang cukup besar.
Contohnya jika mengajukan pinjaman sebesar Rp1 juta, lalu dikenakan bunga menjadi Rp2 juta, kemudian akan didenda hingga Rp5 juta.
- Teror DC Mengancam
Pinjol ilegal akan menggunakan Debt Collector yang menagih tidak sesuai dengan aturan, mereka bisa melakukan berbagai cara agar nasabah bisa membayar tagihan
- Data Pribadi Disalahgunakan
Banyak kasus data pribadi nasabah yang mengalami gagal bayar disalahgunakan oleh pihak pinjol. Hal tersebut tentunya sangat merugikan. Bahkan data yang digunakan bisa dipakai untuk melakukan aksi penipuan.
Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah 3 Saran Penting untuk Nasabah Gagal Bayar Pinjol, Simak Penjelasannya
Bijaklah dalam menggunakan layanan pinjol, pastikan juga Anda menggunakan layanan yang sudah terdaftar dan diawasi OJK.
Jangan terjebak pada pinjol ilegal, jika sudah terlanjur bayarlah sesuai dengan ketentuan agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan.