Berikut Fakta Mengejutkan soal Pinjol yang Tak Pernah Diungkap ke Nasabah, Anda Wajib Tahu!

Kamis 01 Mei 2025, 21:36 WIB
Fakta pinjol (Foto: Pinterest)

Fakta pinjol (Foto: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Banyak hal yang tak diungkap oleh penyedia pinjaman online (pinjol) kepada para nasabahnya, terutama mereka yang mengalami gagal bayar.

Dilansir dari channel YouTube Fintech ID pada Kamis, 1 Mei 2025. Fakta-fakta ini penting untuk diketahui agar masyarakat tidak terjebak ketakutan atau tekanan yang sebenarnya tidak berdasar.

Pertama, pinjol sejatinya merupakan perkara hukum perdata, bukan pidana. Artinya, jika seseorang menunggak pembayaran, proses hukum yang dijalankan adalah jalur perdata, dan kemungkinan besar tidak akan sampai ke persidangan.

Namun, penyedia pinjol sering kali menakut-nakuti seolah-olah masalah ini akan langsung dibawa ke pengadilan atau berujung pidana.

Baca Juga: Mengapa Perempuan Rentan Terjerat Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar

Kedua, tidak semua pinjol memiliki debt collector (DC) lapangan. Meskipun sering mengklaim akan mengirim tim ke rumah nasabah, kenyataannya hanya sebagian kecil pinjol yang benar-benar memiliki petugas lapangan.

Banyak di antaranya hanya menggunakan ancaman melalui pesan atau telepon agar nasabah merasa tertekan dan segera membayar.

Ketiga, terkait pelaporan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, tidak semua pinjol melaporkannya secara konsisten. Ada yang cepat melapor, ada yang lambat, bahkan ada pula yang tidak melapor sama sekali.

Proses pelaporan ini sepenuhnya menjadi wewenang dari pihak pinjol masing-masing. Misalnya, seperti AkuLaku atau Kredivo, biasanya melaporkan dalam waktu dua bulan, namun tak semua pinjol seperti itu.

Baca Juga: Korban Pinjol Ilegal Tetap Harus Bayar Utang? Ini Kata OJK

Keempat, penyitaan aset dan ancaman pidana seringkali dibesar-besarkan. Faktanya, aset nasabah tidak bisa serta-merta disita, dan proses untuk menyita aset memerlukan waktu yang panjang dan melalui jalur hukum resmi. Bahkan, kemungkinan masuk penjara karena gagal bayar pinjol sangat kecil, kecuali ada unsur penipuan yang disengaja.

Berita Terkait

News Update