POSKOTA.CO.ID - Penyalahgunaan data pribadi, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), kini menjadi sasaran empuk kejahagan pinjaman online (pinjol).
Seiring dengan perkembangan digital, memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan keuangan secara online.
Bermodalkan NIK KTP masyarakat bisa mengajukan pinjaman dana untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak.
Kendati demikian, data NIK KTP Anda bisa digunakan orang tak dikenal untuk mengajukan pinjaman.
Baca Juga: Jadi Sasaran Teror Pinjol Ilegal Karena Teman Anda? Jangan Panik, Lakukan Hal Ini
Dari banyaknya kasus di mana seseorang tiba-tiba ditagih utang oleh penyedia layanan pinjol, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman.
Pencurian dan penyalahgunaan data NIK KTP untuk mengajukan pinjol jadi ancaman serius bagi Anda.
Masalah ini harus Anda waspadai mengingat dampak buruk yang dapat ditimbulkan bagi pemilik KTP yang datanya dicuri.
Korban pencurian data KTP bisa terjerat hutang yang tidak pernah mereka ajukan, namun tetap dituntut untuk membayar karena tercatat menggunakan identitas mereka.
Baca Juga: Awas Pinjol Ilegal Masih Bertebaran, Simak Ciri-cirinya Berikut Ini
Bila pinjaman tidak dibayar, nama Anda bisa tercatat dengan riwayat kredit buruk di SLIK OJK, yang dapat mempengaruhi pengajuan kredit di masa depan.
Selain itu Anda juga berpotensi mengalami teror dari debt collector atau penagih hutang untuk pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan.
Untuk memastikan keamanan data KTP Anda, berikut langkah-langkah pengecekan melalui SLIK OJK
Cara Cek Penyalahgunaan KTP Dipakai Pinjol
Baca Juga: Terbongkar! Ini 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Utangnya Sah Tak Perlu Dibayar
Persiapan Dokumen:
1. KTP asli
2. Foto diri terbaru
3. Foto selfie dengan KTP
Baca Juga: Terjerat Pinjol Ilegal, Hindari dan Begini Cara Atasinya
Langkah Pengecekan:
1. Kunjungi situs idebku.ojk.go.id
2. Pilih menu "Pendaftaran"
3. Lengkapi formulir dengan data:
- Jenis debitur
- Jenis identitas
- Kewarganegaraan
- Nomor identitas
- Unggah dokumen pendukung
4. Ajukan permohonan
5. Catat nomor pendaftaran yang diberikan
OJK akan memproses permohonan dalam waktu maksimal satu hari kerja dan mengirimkan hasil melalui email pemohon.