Harga buy-back merupakan harga dimana jika Anda ingin menjual kembali emas yang dimiliki.
Anda bisa memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga: Raih Koin Emas Hanya Baca Novel! Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp150.000 ke Dompet Elektronik
Perlu diingat, harga emas bisa bervariasi tergantung pada penjual dan lokasi, serta PPh 22 yang berlaku untuk penjualan kembali emas batangan, dengan nominal lebih dari Rp10 juta.
Ketentuan tersebut mengacu pada perubahan kebijakan perpajakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Dalam aturan terbaru ini, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah berlaku sebagai pengganti NPWP untuk individu. Potongan pajak dilakukan secara otomatis dari total nilai transaksi.
Berikut daftar harga emas dari tiga merek populer yakni Antam, UBS, dan Galeri24 untuk hari ini:
Baca Juga: Harga Emas Logam Mulia Hari Ini, Selasa 29 April 2025 Antam Masih Stabil Rp2.047.000
Harga Emas Antam
- 0.5 gram Rp 1.076.000
- 1 gram Rp 2.046.000
- 2 gram Rp 4.029.000
- 3 gram Rp 6.017.000
- 5 gram Rp 9.994.000
- 10 gram Rp 19.930.000
- 25 gram Rp 49.695.000
- 50 gram Rp 99.307.000
- 100 gram Rp 198.532.000
- 250 gram Rp 496.053.000
- 500 gram Rp 991.886.000
- 1000 gram Rp 1.983.730.000
Baca Juga: 7 Cara Memilih Kalung Emas yang Terbaik, Simak di Sini Agar Tidak Menyesal
Harga Emas UBS
- 0.5 gram Rp 1.074.000
- 1 gram Rp 1.986.000
- 2 gram Rp 3.941.000
- 5 gram Rp 9.736.000
- 10 gram Rp 19.370.000
- 25 gram Rp 48.328.000
- 50 gram Rp 96.457.000
- 100 gram Rp 192.837.000
- 250 gram Rp 481.950.000
- 500 gram Rp 962.765.000
Baca Juga: Harga Emas Logam Mulia Hari Ini, Selasa 29 April 2025 Antam Masih Stabil Rp2.047.000
Harga Emas Galeri24
- 0.5 gram Rp 1.030.000
- 1 gram Rp 1.963.000
- 2 gram Rp 3.867.000
- 5 gram Rp 9.595.000
- 10 gram Rp 19.137.000
- 25 gram Rp 47.726.000
- 50 gram Rp 95.376.000
- 100 gram Rp 190.657.000
- 250 gram Rp 476.407.000
- 500 gram Rp 952.344.000
- 1000 gram Rp 1.904.686.000