POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bansos Rp600.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bisa diterima bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan nama Anda tervalidasi by system cair melalui Bank BSI.
Saat ini pemerintah telah menetapkan NIK e-KTP Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSE) dan tervalidasi by system sebagai penerima bantuan sosial BPNT 2025.
Melansir dari akun Youtube Kahfi Vlog 7, dana pencairan diberikan khusus kepada
BPNT validasi by system untuk KPM Program Keluarga Harapan (PKH) Murni.
Artinya, bagi Anda yang telah masuk validasi by system berhak menerima bantuan BPNT 2025 sebesar Rp600.000.
Tentunya, hanya NIK e-KTP penerima yang telah memenuhi syarat dan berhasil terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak mendapatkan bantuan BPNT 2025.
Syarat Penerima Bansos BPNT 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial RI.
- Tidak terdaftar sebagai ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
- Tercatat di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), yang dikelola oleh pemerintah daerah.
- Data penerima harus lolos verifikasi melalui SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan Standing Instruction di akun SIKS-NG.
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan mereka.
Melalui program ini, penerima manfaat mendapatkan bantuan dalam bentuk non-tunai yang disalurkan per tiga bulan untuk tahun 2025.
Tujuan adanya program bansos ini, untuk mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan.