Awas Pinjol Ilegal Masih Bertebaran, Simak Ciri-cirinya Berikut Ini. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Awas Pinjol Ilegal Masih Bertebaran, Simak Ciri-cirinya Berikut Ini

Rabu 30 Apr 2025, 18:12 WIB

POSKOTA.CO.ID - Peringatan bagi masyarakat yang akan mengajukan pinjaman darurat atau Pindar harus tetap berhati-hati.

Sebab, ada banyak pinjaman online atau pinjol ilegal yang bertebaran di internet dan tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Untuk mencegah terjerat pinjol ilegal, penting bagi kamu yang akan mengajukan pinjol untuk mengetahui ciri-cirinya berikut ini.

Baca Juga: Jangan Tertipu! Ini Modus Penipuan DC Pinjol Ilegal, Catat Juga Cara Mengatasinya

Marak di internet pinjol ilegal yang masih bertebaran. Tak jarang mereka menawarkan via SMS maupun WhatsApp.

Hal tersebut membuat masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang darurat. Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya.

Jangan sampai terjerumus pinjol ilegal, sebab masih banyak pinjol legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK.

Bahaya pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebab proses pemberian pinjaman pinjol ilegal biasanya sangat mudah.

Baca Juga: Waspada Terlibat Pinpri dan Pinjol Ilegal, OJK: Segera Lapor!

Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:

Pinjol kini menjadi solusi cepat untuk kebutuhan dana darurat dengan proses digital yang praktis. (Sumber: Pinterest)
  1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
  2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
  3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call
  4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
  5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan
  6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosia

Lalu bagaimana solusinya jika sudah terjerat? Simak solusi pinjol yang dikutip Poskota dari AFPI :

1. Segera lunasi

Segera lunasi hutang pinjol ilegal jika tak ingin bunga semakin membengkak. Pasalnya, pinjol ilegal memberikan bunga yang sangat berat bagi nasabahnya. Jika telat membayar, bunga akan membengkak hingga dua kali lipat.

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian

Jika menemukan pinjol ilegal, kamu bisa laporkan kepada pihak yang berwenang, yakni kepada Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Kini Pakai Cara Sadis: Sebar Data dan Fitnah Korban di Medsos

Kamu cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id, atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710. Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.

3. Ajukan keringanan

Jika bunga dan pinjaman terlalu berat untuk dilunasi cepat, kamu bisa mencoba melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjaman atau pinjol.

Kamu bisa meminta keringanan, misalnya tenor yang diperpanjang, keringanan pelunasan pinjaman pokok dulu dan bunga belakangan, dan berbagai bentuk dispensasi lainnya.

4. Jangan gali lubang tutup lubang

Hindarilah meminjam dana untuk membayar utang yang lain, atau sering disebut gali lubang tutup lubang.

Kamu justru tak sadar bahwa lubang baru yang kamu gali, akan semakin membesar, dan akhirnya dapat membuat celaka.

Baca Juga: Hindari Pinjol Ilegal! Ini 3 Rekomendasi Pindar dengan Proses Pencairan yang Aman dan Cepat

5. Ambil tindakan

Jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, dan sudah mengintimidasi kamu—bahkan ketika pinjaman sudah dikembalikan, maka inilah yang harus segera kamu lakukan:

Blokir nomor yang menghubungi kamu. Simpan semua bukti pelunasan yang sudah dilakukan, dan laporkan kepada pihak yang berwenang, seperti yang sudah dijelaskan di poin kedua di atas.

Jangan lupa untuk informasikan pada setiap kontak yang tersimpan dalam handphone kamu, untuk mengabaikan setiap pesan pinjol yang ‘mampir’ ke nomor mereka. Bahkan minta kontak kamu untuk memblokir nomor yang bersangkutan.

Itulah ciri-ciri pinjol ilegal, serta solusi apabila sudah terjerat pinjol ilegal. Segera hindari dan jangan sampai terjerat.

Tags:
pinjol ilegal Pindarpinjaman darurat

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor