Jika terindikasi galbay, maka langsung tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Apalagi skornya tercatat 3-5, maka sudah pasti sulit mengajukan kredit, KPR, atau kendaraan.
4. Terancam Gugatan Perdata dan Pidana
Debitur yang galbay pindar bisa dikenai gugatan perdata atas wanprestasi. Parahnya, jika ditemukan data palsu saat pengajuan, maka pelaku bisa dijerat pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, pinjaman daring, atau paylater, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang terpaksa melakukan pinjol karena kebutuhan mendesak. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.
Itulah dia informasi terkait 4 dampak buruk galbay pindar legal OJK. Semoga membantu dan bermanfaat.