Secara otomatis berhak menerima PIP, termasuk mereka yang sebelumnya terhenti bantuannya dan kini mengaktifkan kembali KIP atau rekening.
3. Pemegang KIP yang Tidak Memiliki Buku Rekening
Termasuk peserta lama yang sudah lama tidak menerima PIP.
KIP dapat diaktivasi ulang melalui pihak sekolah untuk kembali menerima bantuan.
4. Peserta Didik dari Daerah 3T
Karena keterbatasan akses pendidikan, siswa dari wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3 T) mendapatkan prioritas khusus dalam penerimaan PIP.
5. Peserta Didik Berprestasi
Siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik (olahraga, seni, dan lainnya).
Diberikan dalam bentuk beasiswa prestasi untuk mendukung pengembangan bakat.
Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan Tahun 2025, Ini Skema Terbarunya
6. Peserta Didik dengan Kondisi Khusus
Anak-anak yang terdampak musibah, bencana alam, atau berasal dari keluarga yatim/piatu.
Bisa diusulkan sebagai penerima PIP termin 2 tahun 2025.
Jika Anda atau putra-putri Anda adalah siswa atau orang tua dari peserta didik yang masuk ke dalam salah satu kategori di atas, segera koordinasikan dengan pihak sekolah untuk proses pengusulan dan verifikasi.
"Jangan sampai terlambat, karena penyaluran akan berlangsung mulai Mei hingga Agustus 2025," pungkasnya.