PIP 2025 Termin 2 Segera Cair, Ini 6 Kategori Siswa yang Dapat Bantuan

Selasa 29 Apr 2025, 23:32 WIB
Sejumlah siswa SMA menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang mereka terima. Kartu dari pemerintah tersebut digunakan untuk penyaluran dana bantuan PIP. (Sumber: Instagram/@kemendikdasmen)

Sejumlah siswa SMA menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang mereka terima. Kartu dari pemerintah tersebut digunakan untuk penyaluran dana bantuan PIP. (Sumber: Instagram/@kemendikdasmen)

POSKOTA.CO.ID - Setelah Program Indonesia Pintar (PIP) termin 1 tahun 2025 selesai disalurkan pada bulan April ini, giliran tahap 2 segera cair.

Di mana, bantuan sosial (bansos) pendidikan untuk periode tersebut akan disalurkan pada periode Mei, Juni, Juli, hingga Agustus.

Program ini diperuntukkan bagi siswa-siswi yang memenuhi salah satu dari enam kategori yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Dapatkan Bansos Rp600.000 dari PKH Tahap 2 2025, Cek Apakah NIK e-KTP Anda Terdaftar Sebagai Penerima

"Baik penerima lama maupun calon penerima baru memiliki peluang besar untuk mendapatkan bantuan ini, selama masuk ke dalam salah satu kriteria berikut," demikian seperti dilansir dari kanal YouTube Medi Tutorial, Selasa, 29 April 2025.

Apa Bansos PIP?

Program PIP merupakan bantuan dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Bansos ini melibatkan peran aktif orang tua, sekolah, dinas pendidikan, dan bank penyalur.

Tujuan utamanya adalah mengurangi angka putus sekolah dan meningkatkan motivasi serta prestasi belajar peserta didik.

6 Kategori Penerima PIP Termin 2 Tahun 2025

Masih informasi yang dihimpun dari YouTube Medi Tutorial, inilah enam kategori peserta didik yang bisa menerima bantuan PIP termin 2 tahun 2025:

1. Peserta Didik dari Keluarga Kurang Mampu Non-KIP dan Tanpa Rekening SimPel

Meskipun tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau rekening Simpanan Pelajar (SimPel), siswa tetap bisa diusulkan oleh pihak sekolah dengan membawa dokumen pendukung.vTermasuk dalam calon penerima baru.

2. Peserta Didik yang Masuk dalam Data DTKS

Merupakan anak dari keluarga penerima bantuan sosial uang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) uang kini berganti Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Berita Terkait

News Update