POSKOTA.CO.ID - Pindar (pinjaman daring) sering kali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Ada yang berpendapat bahwa pindar memberikan kemudahan, namun ada juga yang merasa dirugikan oleh bunga tinggi dan potensi penipuan yang mengintai.
Faktanya, pindar bisa menjadi solusi yang membantu, tetapi juga berpotensi merugikan tergantung bagaimana kita mengelolanya. Pindar itu ibarat alat, dan kita sebagai pengguna adalah pengendalinya.
Pindar Legal dan Terpercaya: Solusi Tanpa Ribet
Pinjaman daring atau pindar yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan pilihan yang aman dan bisa memberikan manfaat besar.
Baca Juga: Blokir Otomatis SMS Promosi Pinjol dengan Mudah, Begini Cara Lengkapnya
Proses pencairan pinjaman di penyedia pindar legal ini pun terbilang cepat dan mudah, bahkan tanpa jaminan dengan nominal yang cukup besar.
Misalnya, saya pernah meminjam di platform seperti Kredivo dengan limit hingga Rp50 juta dan Indodana yang menawarkan pinjaman sampai Rp70 juta.
Namun, sayangnya kehadiran pindar legal ini terkadang tercoreng oleh praktik ponjaman online atau pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Pinjol ilegal biasanya menawarkan bunga yang tinggi, tidak transparan, dan membuat banyak orang terjerat hutang yang sangat sulit dilunasi.
Baca Juga: Tetap Tenang! Inilah 2 Tips Sederhana Menghadapi Tekanan Debt Collector Pinjol
Sebagai contoh, ada yang meminjam Rp2,5 juta, tetapi harus membayar lebih dari Rp100 juta dan hutangnya tetap belum lunas.
Oleh karena itu, sangat penting untuk menghindari pinjol ilegal yang sering kali ditawarkan melalui SMS atau WhatsApp.