Terakhir, jika pinjol yang Anda hadapi terindikasi ilegal, Anda dapat melaporkannya ke Satgas Waspada Investasi yang berada di bawah naungan OJK.
Satgas ini fokus menangani kasus pinjol ilegal dan dapat membantu menghentikan praktik yang merugikan konsumen. Anda dapat menghubungi mereka melalui situs resmi atau hotline yang tersedia.