"Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan," ungkap Jubir Kemendagri seperti dikutip Poskota.co.id melalui akun YouTube Intens Investigasi, pada Rabu, 23 April 2025.
Sanksi magang ini juga bisa dibilang cukup ringan, mengingat tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang atau dana negara dalam perjalanan tersebut.
Selain itu, tidak ada bukti bahwa liburan tersebut dilakukan untuk tujuan yang bertentangan dengan tugas pemerintahan.
Meskipun demikian, aturan tetaplah aturan, dan sebagai pejabat publik, Lucky Hakim harus mematuhi regulasi yang ada.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi turut menegur Lucky Hakim yang tidak izin untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota, kalau mau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri, suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat," jelas Dedi Mulyadi dalam unggahannya.
Selain itu, dia juga mengungkapkan, dirinya sempat menghubungi Lucky Hakim melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapatkan respons.